Kemerdekaan mengartikan, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan. Dalam mewujudkan kemerdekaan itu, pers Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.”
Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, seseorang menghormati hak asasi setiap orang, karena itu seseorang dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan masyarakat dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan keutuhan serta profesionalisme. Atas dasar itu, surat kabar Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia menyatakan independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
A. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
B. Akurat berarti percaya benar sesuai keadaan tujuan ketika peristiwa terjadi.
C. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.
D. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
A. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
B. menghormati hak privasi;
C. tidak menyuap;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
F. mengamati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
G. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
H. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk menyampaikan berita bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah .
Penafsiran
A. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
B. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
C. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
D. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
A. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
B. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
C. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
D. Cabul berarti menggambarkan tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan menyebutkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyebarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
A. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
B. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
A. Menyilah menggunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
B. Suap adalah segala sesuatu yang diberikan dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak diketahui keberadaannya maupun keberadaannya, dengan ketentuan menghargai embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
A. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
B. Embargo adalah tertundanya pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
C. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
D. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyebarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak mencakup martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat fisik.
Penafsiran
A. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
B. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
A. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
B. Kehidupan pribadi adalah segala aspek kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang salah dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau penonton.
Penafsiran
A. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada jaminan dari pihak luar.
B. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
A. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.
B. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
C. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers
Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi Jagatantero.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.
Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini maupun surat elektronik ke alamat Redaksi jagatantero99@gmail.com dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB .
Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.