JAGATANTERO.COM, SERANG| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan di Banten:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK
Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain)
2. Datang ke Samsat Terdekat
Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai kantor Samsat di Banten, seperti Samsat Kelapa Dua, Balaraja, Cikokol, Ciledug, Ciputat, dan Serpong, Cikande, Cilegon, Kota Serang dan lainnya.
3. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan
Jika kendaraan sudah memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik wajib membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik sebelum pembayaran pajak.
4. Serahkan Berkas dan Lakukan Pembayaran
Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda keterlambatan.
5. Cek Besaran Pajak Secara Online
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum datang ke Samsat, warga Banten dapat menggunakan aplikasi SAMBAT Provinsi Banten atau mengakses situs https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses pemutihan pajak dapat berjalan dengan lancar.***