Tips dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

   Ilustrasi


JAGATANTERO.COM, SERANG| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan di Banten:


1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK

Surat kuasa (jika diwakilkan oleh pihak lain)


2. Datang ke Samsat Terdekat

Pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan di berbagai kantor Samsat di Banten, seperti Samsat Kelapa Dua, Balaraja, Cikokol, Ciledug, Ciputat, dan Serpong, Cikande, Cilegon, Kota Serang dan lainnya.


3. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan

Jika kendaraan sudah memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik wajib membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan pengecekan fisik sebelum pembayaran pajak.


4. Serahkan Berkas dan Lakukan Pembayaran

Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda keterlambatan.


5. Cek Besaran Pajak Secara Online

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum datang ke Samsat, warga Banten dapat menggunakan aplikasi SAMBAT Provinsi Banten atau mengakses situs https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Program pemutihan pajak kendaraan di Banten adalah kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses pemutihan pajak dapat berjalan dengan lancar.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama