Shopping di Mall Pakai Uang Palsu, Mantan Artis Sinetron Kolosal Sekar Arum Ditangkap Polisi

Sekar Arum Widara ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang, Rabu (2/4/2025).


JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang, Rabu (2/4/2025).

Penangkapan bermula saat Sekar berhasil melakukan transaksi pertama di Hypermart menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang belakangan diketahui palsu. Namun, saat mencoba transaksi kedua di toko yang sama, uang tersebut terdeteksi oleh mesin pendeteksi uang. Ia sempat berpindah ke toko lain, tetapi kembali menggunakan uang palsu hingga akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mal dan diserahkan ke polisi.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa dari tangan Sekar disita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp223,5 juta, serta dua unit ponsel. Polisi menduga kuat Sekar terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu, namun masih menyelidiki kemungkinan aktor lain yang terlibat.

Sekar kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3), serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul uang palsu tersebut dan apakah Sekar hanya sebagai pengguna atau bagian dari sindikat.***


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama