![]() |
Foto kolase: Korban saat mendapat perawatan di Rumah Sakit, Pelaku Pengeroyokan, dan Kendaraan Roda 4 milik rekan korban yang diduga penyebab aksi pengeroyokan terjadi.(Istimewa/Net) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Satu dari empat tersangka kasus pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah (29), berinisial JH merupakan pegawai PT Indonesia Power.
JH dan rekannya MS yang juga warga sipil, mengeroyok Fahrul hingga tewas bersama dua oknum anggota TNI yang saat ini juga sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Untuk profesi tersangka, yang satunya pelajar (MS) dan satunya (JH) karyawan BUMN (PT Indonesia Power. Semua (tersangka) teman nongkrong,” kata Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria, Senin (21/4/2025).
Diketahui, dua oknum anggota TNI juga sudah ditetapkan tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang adalah Pratu FS dan Pratu MI.
Yudha menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 April lalu, bermula saat keempat tersangka kesal dengan suara bising knalpot mobil milik teman korban bernama Alif saat berpapasan di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang.
Keempat tersangka kemudian mengejar mobil Alif yang berisi empat warga sipil lainnya hingga ke depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Di sana kemudian terjadi keributan.
Korban Fahrul yang mencoba melerai kemudian dikeroyok oleh para tersangka menggunakan tangan kosong dan helm. Di mana, para tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras.
“Ini kejadiannya hanya tidak senang di lampu merah kalau temen korban menggeber mobil dan membuat para tersangka tidak senang,” kata Yudha kepada wartawan di Polresta Serang
Sehabis memukuli Fahrul, JH dan MS mengaku, sempat kembali ke tempat hiburan malam lainnya. Sementara, dua oknum anggota TNI pergi ke kontrakan 27 di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Di kontrakan itu, dua oknum anggota TNI tersebut kembali melakukan pemukulan kepada warga sipil lain.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.***