Polresta Serang Amankan Pelaku Pengeroyokan Maut, 2 Oknum TNI Jalani Pemeriksaan Terpisah

Pelaku MS dan JH resmi ditahan Polresta Serang.(Istimewa)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Polresta Serang Kota membekuk dua warga sipil yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Fahrul Abdilah (29), warga Kelurahan Lontar Baru, yang berujung maut.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer III/4 Serang menahan empat orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian pemuda di Kota Serang. Keempatnya diduga kuat terlibat penganiayaan yang menewaskan Fahrul Abidilah, 29 tahun, warga Lingkungan Kaloran Pena, Lontar Baru, Kota Serang.

Dari keempat tersangka, dua dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dua lainnya dari masyarakat sipil. Dua oknum TNI tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Detasemen Polisi Militer III/4 Serang. Sementara dua tersangka sipil ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengungkapkan, dalam kasus ini ada empat pelaku. Dua di antaranya adalah oknum TNI yang kini berada dalam penanganan Denpom Serang.

“Dua pelaku sipil sudah kami tahan, sementara dua oknum TNI ditangani oleh Denpom,” jelas Salahuddin dalam keterangan persnya, Minggu (20l4/2025).

Diketahui sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 15 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di depan Bank Banten, Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dikatakan Salahuddin, insiden bermula dari kesalahpahaman saat berkendara, tepatnya saat para pelaku dan korban melintas dari arah lampu merah Pisang Mas menuju Bank bjb.

Sesampainya di depan Bank bjb, kata Salahuddin, tepatnya di samping Bank Banten, terjadi cekcok antara korban dan para pelaku. Korban yang saat itu mencoba melerai justru menjadi sasaran amukan keempat pelaku tersebut.

“Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, tapi kami masih mendalami lebih jauh penyebabnya hingga terjadi kekerasan bersama-sama ini,” ungkap Salahuddin.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tergeletak di jalan. Rekan korban segera membawanya ke rumah sakit untuk pertolongan pertama, namun nahas, karena keterbatasan biaya, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Banten.

Setelah dua hari dilakukan perawatan, Fahrul Abdilah dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, saat ini korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.

Terkait pelaku, lanjut Salahuddin, MS diketahui merupakan mahasiswa asal Kecamatan Cipare, sementara JH adalah karyawan BUMN yang tinggal di Kelurahan Sumur Pecung.

“Keduanya sudah resmi ditahan dan dalam proses penyidikan,” katanya.

Salahuddin juga mengaku bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya, NR (25) seorang mahasiswa asal Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta dari Kelurahan Kasemen, dan HS (26) karyawan swasta warga Kecamatan Keragilan.

Dengan begitu, Salahuddin memastikan pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” tutup Salahuddin.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(BN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama