Polisi Tangkap Pemuda Aniaya Mantan Kekasih dan Pacar barunya



JAGATANTERO.COM,
TANGERANG| 
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MA (31 tahun) warga Tanjung Burung Teluknaga Tangerang karena menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) karena tidak terima diputus cintanya.

"Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam. Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono di Tangerang Jumat.

AKP Prapto mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/4) pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari Kota Tangerang. Saat itu, kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dan dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang dibawanya untuk melukai.

Kedua korban yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit DR Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kepolisian yang kemudian mendapatkan laporan pada pagi harinya, langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," ujarnya.***


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama