Pengadilan Tinggi Banten Perberat Vonis Penjara Keponakan Mantan Walikota Serang

Terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Basyar Alhafi (Bantennews.co.id)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terhadap vonis terdakwa korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Basyar Alhafi (30) dengan menjatuhan vonis penjara selama 4 tahun.

JPU sebelumnya mengajukan banding karena merasa vonis di tingkat pertama terhadap keponakan mantan Walikota Serang Syafrudin itu terlalu rendah, yaitu 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (8/4/2025).Banten tourism

Selain vonis penjara yang diperberat, Basyar juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp475 juta yang jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun. Di vonis hakim sebelumnya pidana penjara pengganti UP itu hanya 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim PT Banten yang diketuai Parulian Lumbantoruan bersama hakim anggota Syarif Hidayat dan Bontor Aroean berpendapat bahwa kerugian negara Rp564 juta dari perkara tersebut masuk kategori ringan karena skalanya hanya daerah kota madya.

Tapi kesalahan Basyar yang telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp475 juta dianggap kesalahan berat.

“Aspek keuntungan termasuk tinggi karena nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp475.666.550,00 melebihi 80 % dari kerugian Negara,” tulis putusan.

Sedangkan terdakwa lainnya, Eks Kadisparpora Kota Serang Sarnata (58) tetap dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. PT Banten dalam putusan bandingnya menyatakan kalau mereka hanya menguatkan putusan di tingkat pertama.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 18 Februari 2025, yang dimintakan banding tersebut,” bunyi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PT BTN.

Majelis hakim yang sama dengan yang mengadili Basyar itu, berpendapat kalau putusan PN Serang sudah tepat terhadap vonis Sarnata.

“Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar dan tepat menurut hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tulis putusan.***


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama