![]() |
Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di Forbis hotel, Serang, di Kamis, (24/4/2025).(Antara) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tidak ada gugatan.
"Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam pilkada masih harus menunggu proses BRPK MK usai penetapan hasil rekapitulasi suara, termasuk kemungkinan adanya gugatan ke MK," kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, usai monitor pleno rekapitulasi suara PSU tingkat Kabupaten Serang di Forbis hotel, Serang, di Kamis.
Pihaknya mengatakan, hari ini dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi. Setelah itu, ada waktu tiga hari untuk memberi ruang kepada pasangan calon jika ingin mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Iffa, batas waktu tersebut akan berakhir tiga hari setelah penetapan, Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada gugatan yang diajukan dan MK tidak mencantumkan daerah tersebut dalam BRPK, maka KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon terpilih.
"Kalau misalnya Serang tidak tercantum dalam BRPK, berarti tidak ada sengketa. Setelah BRPK terbit, KPU bisa langsung menetapkan pasangan calon terpilih," ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu informasi resmi dari MK mengenai tahapan sidang dan penerbitan BRPK. Sehingga tahapan pelantikan pasangan calon terpilih baru dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Supaya sekarang sudah bisa menetapkan. Kalau sudah bisa menetapkan artinya kan sudah sukses pelaksanaan PSU-nya," katanya.
Dia juga berharapkan seluruh proses dapat berjalan dengan cepat dan efisien. Namun semua bergantung pada proses penerbitan BRPK MK.***