Penerimaan Pajak di Samsat Cikokol Tangerang Tembus Rp25 Miliar

Masyarakat memanfaatkan kebijakan pemerintah dalam pemutihan tunggakan pajak kendaraan.(Istimewa)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor selama dua minggu berlangsung sejak 10 April sebesar Rp 25 miliar.

"Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatannya cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp1,6 miliar dan hingga hari ini sudah mencapai Rp25 miliar," kata Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong di Tangerang Jumat.

Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April 2025. Program ini berlaku di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Banten.

Pajak dan denda kendaraan bermotor 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di 2025.

Awal Pasenggong menambahkan, penerimaan pajak kendaraan tersebut dari 35.025 unit kendaraan dengan rincian 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.

Sementara itu untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp20 miliar lebih dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 miliar.

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sehingga, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," katanya.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama