![]() |
Kabel semrawut di beberapa titik di kota Tangerang dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan warga.(Net) |
JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, membentuk satgas penataan utilitas kota yang bertugas menangani dan menata ulang kabel-kabel udara yang semrawut di sejumlah titik wilayah.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono di Tangerang, Rabu, mengatakan satgas ini terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, Asda I, Asda II, Asda III, PDAM, hingga PT TNG.
Nantinya setiap perangkat daerah melakukan tahap demi tahap penanganan kabel udara tersebut sesuai dengan tupoksinya, seperti halnya Dinas PUPR yang melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
"Kita juga berkolaborasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan titik kabel udara yang semrawut di wilayahnya sebagai langkah awal," kata Ruta.
Ia menjelaskan penataan kabel semrawut ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan warga Kota Tangerang.
Satgas Penataan Utilitas Kota pun sudah membuat program kerja yang siap direalisasikan secara bertahap, diantaranya melakukan relokasi ke bawah, wrapping kabel udara jika belum siap dilakukan pemindahan ke bawah, dan ketiga penertiban.
“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas yaitu pemutusan,” kata Ruta.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan koordinasi dengan para vendor terkait rencana penataan ulang kabel, karena banyak mengganggu keselamatan jalan.
“Para petugas harus segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan, sekaligus menata ulang kabel-kabel yang mengganggu dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Sekda Herman
Ia mengatakan hal ini dilakukan terkait ketertiban dan keamanan lingkungan terkait kabel - kabel yang menjuntai dan membahayakan masyarakat.
Sekda juga menyampaikan ke depan akan diterbitkan surat edaran kepada para pemilik kabel, sebagai upaya lanjutan dalam merumuskan solusi penataan kabel yang lebih sistematis dan aman bagi masyarakat.
“Kami akan mengirimkan surat edaran kepada para pemilik kabel serta mulai menyusun langkah-langkah strategis penataan kabel,” ujarnya.***