JAGATANTERO.COM, CILEGON| Pelaku penganiayaan siswi SMK swasta di Cilegon, Nurbayati akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon.
Pelaku berinisial NN ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Tseran, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, sekira pukul 06.00 WIB.
Diketahui, NN yang merupakan pacar rekan dari Nurbayati itu, melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan benda tumpul di sebuah rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Senin (24/2/2025) lalu.
“Ya, benar. Pelaku NN (26) sudah ditangkap pada hari Rabu, 9 April 2025 jam 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Tseran, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (9/4/2025).
Sigit mengungkapkan, pelaku NN berhasil ditangkap oleh polisi usai dilakukan pengejaran selama sebulan lebih sejak ia dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Februari 2025 lalu.
![]() |
Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon saat mendatangi kediaman tersangka pelaku penganiayaan di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Tseran, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. |
Petugas dari Setreskrim Polres Cilegon itu bahkan mengejar pelaku hingga ke Lampung.
“Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Info lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Nurbayati itu berawal saat ia ingin mengambil kembali handphone yang dipinjam rekannya.
Saat sampai di kost rekannya, korban malah dianiaya hingga mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian pelipis mata.
Korban juga sempat dibanting dan dipukuli menggunakan benda tumpul oleh pelaku hingga nyaris hilang kesadaran.***