JAGATANTERO.COM, SUMBAR| Kabupaten
Solok, Sumatera barat terkenal dengan slogan daerahnya Solok Nan Indah, namun
di balik keindahan alam yang mempesona, Kabupaten Solok pun ternyata menyimpan
kekayaan alam yang melimpah ruah.
Saat
momen lebaran, jalan-jalan di Kabupaten Solok mulai dipadati oleh kendaraan
para perantau yang pulang kampung maupun wisatawan yang ingin berlibur dan
melepas lelah. Maka pada hari-hari biasa, bahkan pasca lebaran 1446 H/ 2025 M
ini puluhan alat berat justru mulai kembali bertebaran di hutan-hutan belantara
Kabupaten Solok.
Pasca
insiden tewasnya 13 penambang akibat tanah longsor tahun lalu, kini Alat-alat
berat berupa eskavator kembali menjelajahi hutan. Tentunya bukan tanpa alasan,
puluhan alat berat itu berkeliaran menembus lebatnya hutan untuk melakukan
aktifitas tambang emas ilegal, khususnya di sekitaran hutan dan daerah aliran
sungai di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Seperti
terpantau oleh beberapa awak media maupun LSM, aktifitas Pertambangan Tanpa
Izin (PETI) atau 'Ilegal Mining', dan lebih dikenal dengan tambang emas ilegal
di Kabupaten Solok, seakan dapat berlangsung lancar tanpa tindakan adanya tegas
dari aparat penegak hukum yang harusnya paling bertanggung jawab atas berlangsungnya
aktifitas tambang-tambang emas liar tersebut. Bahkan, puluhan alat berat itu
seakan bebas lalu lalang di hutan Kabupaten Solok.
Mirisnya
lagi, belakangan ini, terkait dengan aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten
Solok itu mulai menyeruak ke permukaan publik, dimana salah satu potongan chat
antara salah seorang oknum APH dengan seorang oknum wartawan tersebar luas di
media sosial, khususnya aplikasi WhatsApp. Bahkan tidak itu saja, bukti-bukti
transferan untuk pengamanan tambang ini juga berhasil diperoleh awak media.
Dalam
percakapan singkat yang tersebar itu secara tidak langsung menegaskan, bahwa
aktifitas tambang di Kabupaten Solok sudah berada di bawah kendali dan
koordinasi oknum tertentu, bahkan uang koordinasi untuk sejumlah oknum wartawan
pun disebut-sebut guna kelancaran pengerukan kekayaan alam Kabupaten Solok yang
diduga kuat tidak mengantongi ijin.
Lalu
apakah aktifitas tambang emas ilegal di Kabupaten Solok akan terus berlanjut,
atau memang aktifitas tambang ini sudah tidak bisa diberantas lagi ???
Tentunya
ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap orang yang mengetahuinya.
Memang
sulit sich....karena disatu sisi, tambang emas ilegal ini adalah sumber
pendapatan bagi sebagian kecil masyarakat Kab. Solok, tetapi tentu tidak
sebesar pendapatan para investor, yang datangnya tidak dari Kabupaten Solok
saja.
Tetapi
yang perlu di ingat adalah, Indonesia merupakan negara hukum yang punya aturan
jelas pada setiap aspek kehidupan bangsa ini. Siapapun yang ingin melakukan
kegiatan usaha, apalagi melakukan aktivitas tambang emas, seharusnya ada ijin
yang melekat pada usaha tersebut, jika tidak ada izin resmi maka itu
adalah kegiatan ilegal yang perlu mendapatkan ganjaran secara hukum. Karena ada
alam yang mesti dijaga kelestariannya, ada potensi konflik ekonomi dan konflik
sosial yang akan terjadi di tengah masyarakat..
Serta
berbagai potensi masalah lainnya yang akan timbul di kemudian hari.
Terlepas
dari masalah itu semua, pertanyaan nya apakah aktifitas tambang emas ini akan
terus berlangsung bebas di Kabupaten Solok ????
Apakah
benar kegiatan penambangan liar ini sudah membayar atau menyetorkan sejumlah
uang pengamanan kepada APH setempat ??
Pertanyaan
selanjutnya apakah kegiatan tambang ini juga melibatkan orang-orang berpangkat?
bisa jadi...., karena tidak mungkin kegiatan penambangan liar tersebut dapat
berjalan lancar tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Solok.
Dan sangat tidak mungkin juga aparat penegak hukum tidak punya nyali untuk
melibas kegiatan penambangan ilegal tersebut, kecuali memang adanya "main
mata"..
Penulis:
Ossie Gumanti (Ketum DPP Lidik Krimsus RI)
Editor :
Rizky