JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten atau lebih dikenal JAM-P, hingga kini masih menyoroti terkait adanya dugaan rekayasa anggaran Publikasi sebasar Rp2,5 juta bersumber dari dana desa yang disetorkan kepada DPMPD Pandeglang.
Ketua presidium JAM'P N.Sujana Akbar, meminta agar pihak Dinas DPMPD kabupaten Pandeglang, menjelaskan regulasi kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada," kami meminta, agar kepala dinas DPMPD agar menjelaskan dalam audensi nanti," ujar Sujana.
Sujana juga mengatakan, dalam proses pengalokasian anggaran 2,5 juta untuk publikasi tersebut. Harus berdasar dan harus ada persetujuan dari Dewan DPRD kabupaten dan Bupati kabupaten Pandeglang," ini harus jelas pokoknya, jikapun iya itu ada kelegalan dalam penyerapan anggaran dari desa. Harus di paripurnakan dan diketahui oleh bupati Pandeglang," masih kata Sujana.
Pihaknya akan tetap mengawal terkait masalah ini, dan dalam waktu dekat pihaknya akan beraudensi meminta penjelasan kepada dinas DPMPD kabupaten," kami akan tetap mengawal, agar tuntas kejelasan anggaran yang diduga terkordinir oleh pihak dinas tersebut. Dan dalam waktu dekat ini kami sebelum melakukan aksi, akan beraudensi terlebih dahulu dan jika tidak ada alasan yang berdasar kami akan lanjut aksi," kata Sujana kepada wartawan 7/04/2025.
Masih menurut penuturan Sujana, dirinya juga membenarkan aturan Kemendes. Namun yang di maksud bukan tentang adanya pengkordiniran dugaan penyetoran kepada dinas," aturan dari Kemendes bukan itu yang di maksud mekanismenya, dan jika memang semua mengacu ke arah situ. Kenapa hanya kabupaten Pandeglang saja yang melakukan dugaan itu, kok ga keseluruhan," N. Sujana Akbar presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten).
Tags:
Hukum
Sosial
Sosok
Ketua presidium JAM'P N.Sujana Akbar, meminta agar pihak Dinas DPMPD kabupaten Pandeglang, menjelaskan regulasi kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada," kami meminta, agar kepala dinas DPMPD agar menjelaskan dalam audensi nanti," ujar Sujana.
Sujana juga mengatakan, dalam proses pengalokasian anggaran 2,5 juta untuk publikasi tersebut. Harus berdasar dan harus ada persetujuan dari Dewan DPRD kabupaten dan Bupati kabupaten Pandeglang," ini harus jelas pokoknya, jikapun iya itu ada kelegalan dalam penyerapan anggaran dari desa. Harus di paripurnakan dan diketahui oleh bupati Pandeglang," masih kata Sujana.
Pihaknya akan tetap mengawal terkait masalah ini, dan dalam waktu dekat pihaknya akan beraudensi meminta penjelasan kepada dinas DPMPD kabupaten," kami akan tetap mengawal, agar tuntas kejelasan anggaran yang diduga terkordinir oleh pihak dinas tersebut. Dan dalam waktu dekat ini kami sebelum melakukan aksi, akan beraudensi terlebih dahulu dan jika tidak ada alasan yang berdasar kami akan lanjut aksi," kata Sujana kepada wartawan 7/04/2025.
Masih menurut penuturan Sujana, dirinya juga membenarkan aturan Kemendes. Namun yang di maksud bukan tentang adanya pengkordiniran dugaan penyetoran kepada dinas," aturan dari Kemendes bukan itu yang di maksud mekanismenya, dan jika memang semua mengacu ke arah situ. Kenapa hanya kabupaten Pandeglang saja yang melakukan dugaan itu, kok ga keseluruhan," N. Sujana Akbar presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten).
JAM'P sendiri akan meminta kepada pihak aparat hukum agar di lakukan pengkajian terhadap dugaan penyetoran itu," kami akan meminta kepada pihak APH agar segera mengkaji terkait permasalahan ini, agar tidak ada Isyu liat di kalangan Wartawan dan Lembaga yang ada di wilayah Pandeglang," tutupnya.
Sementara, Kepala DPMPD Pandeglang, Muslim Taufik saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dan pesan Whatsapp, hingga kini belum menanggapi atas kebenaran issu tersebut. (RC/Red)