Gubernur Andra Soni Segera Buatkan Kebijakan Bagi Warga Taat Pajak

Gubernur Banten Andra Soni di Samsat Kota Serang, Banten, Kamis, (10/4/2025).


JAGATANTERO.COM, SERANG| Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Pemerintah Provinsi segera membuat kebijakan bagi warga yang disiplin dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Saat ini kebijakan bagi masyarakat yang taat pajak masih dalam pembahasan," kata Andra, di Serang, Kamis.

Pihaknya mengatakan, akan memberikan kejutan dalam waktu yang sedang direncanakan, sehingga kebijakan tersebut belum dapat disampaikan saat ini.

"Nantilah kita sampaikan, kalau sekarang bukan kejutan jadinya," ucapnya.

Andra juga menegaskan bahwa program PKB hanya dilaksanakan satu kali selama masa jabatannya, sehingga warga perlu memanfaatkan sebaik mungkin.

"Ini hanya sekali, jangan pernah berpikir Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten akan membuat kebijakan sama persis," katanya.

Melalui program ini berpotensi akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat salah satunya perbaikan jalan atau pembangunan jalan.

"Fokus untuk saat ini memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala ekonomi untuk diberikan relaksasi pajak," katanya.

Adapun program penghapusan denda PKB tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Dengan persyaratan yakni STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan, surat kuasa apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir, dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama