DPRD Sumut Lakukan Pendalaman Materi Perda Pesantren di Pemprov Banten

Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (21/4/2025).


JAGATANTERO.COM, SERANG| Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Pemerintah Provinsi Banten, di Serang, Banten, Senin, dalam rangka pendalaman materi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pendalaman perda pesantren di Banten itu sebagai referensi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pesantren di Sumatera Utara. Dalam kunjungan itu Bapemperda DPRD Sumut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten.

“Provinsi Banten dikenal sebagai daerah yang agamis, dengan kekuatan pondok pesantren sebagai basis utamanya, terutama di Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak,” ujar Dimyati dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 disusun untuk memperkuat keberadaan dan peran pesantren di Banten, serta telah diharmonisasikan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Mudah-mudahan dari kunjungan ini, rekan-rekan dari Sumatera Utara mendapatkan hal-hal yang bisa diterapkan di daerahnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti mengatakan kunjungan pihaknya merupakan bagian dari upaya memperkaya substansi raperda tentang pesantren yang saat ini tengah disusun oleh DPRD Sumut.

“Meskipun kultur kita berbeda, Perda Banten bisa menjadi pembanding yang penting. Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang kami susun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan yang ada,” ujar Darma.

Selain bertemu dengan jajaran Pemprov Banten, rombongan DPRD Sumut juga dijadwalkan mengunjungi DPRD Provinsi Banten untuk memperdalam referensi penyusunan raperda tersebut secara lebih komprehensif.***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama