JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Pihak Ridwan Kamil akhirnya resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke polisi.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat 11 April 2025 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menyangkakan Lisa dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Lisa kini terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo pada Jumat 18 April 2025.
"Pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," jelasnya.
Pasal tersebut disangkakan lantaran pernyataan Lisa sendiri yang mengaku memiliki bukti panggilan video dengan Ridwan Kamil.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," jelas Heribertus.
Sementara pada pasal 27 A, Lisa disangkakan karena telah menyerang kehormatan atau nama baik Ridwan Kamil.
"Jadi disini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," pungkasnya. (*)