Buntut Janji Produksi Massal Mobil Esemka, Jokowi Digugat Warga Solo

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Pabrik Esemka di Boyolali, Jumat (6/9/2019). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)


JAGATANTERO.COM, SOLO| Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi digugat oleh warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Jokowi digugat Aufaa perihal janji produksi mobil Esemka secara massal. Penggugat menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp300 juta.

Tak hanya ke Jokowi, gugatan itu juga dilayangkan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

“Para Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” kata pengacara Aufaa, Sigit N Sudibyanto dalam konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa, 8 April 2025.

“Pihak Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para Tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp300 juta," lanjutnya.

Kepada pihak PT Solo Manufaktur Kreasi, imbuh Sigit, penggugat meletakkan sita jaminan supaya tergugat memenuhi prestasinya jika gugatan dikabulkan.

Gugatan Aufaa diajukan dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa, 8 April 2025.

Aufaa merasa telah dirugikan oleh Jokowi. Sebab, selama menjabat presiden, Jokowi tidak merealisasikan program Esemka sebagai mobil nasional.

“Dasarnya adalah Penggugat merasa dirugikan atas janji dari Tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," jelasnya.

Untuk diketahui, Aufaa semula berniat menjalankan bisnis rental mobil pikap menggunakan Esemka jenis Bima.

Namun, usaha itu belum terwujud lantaran produk Esemka tak kunjung dirilis. Ia bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah pada 2021.

“Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketing-nya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," jelas Sigit. (*)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama