JAGATANTERO.COM, SERANG| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang terus perdalam proses penyelidikan dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang yang digelar Sabtu, 19 April lalu.
Sebanyak 12 orang diamankan oleh Sentra Gakkumdu setelah muncul dugaan operasi tangkap tangan (OTT) menjelang pelaksanaan pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyatakan, pihaknya bersama Gakkumdu hingga kini masih menelusuri keterangan dan bukti yang ada.
“Kami turun ke lapangan untuk mengklarifikasi dan memastikan kebenaran informasi terkait OTT tersebut,” ujar Furqon kepada Wartawan, Rabu, (23/4/2025).
Menurut Furqon, dari belasan orang yang diamankan, seluruhnya diduga terkait dengan Pasangan Calon 01. Salah satu dari mereka bahkan mengaku sebagai saksi resmi dari pasangan tersebut.
“Namun kami belum bisa memastikan apakah mereka bagian dari tim sukses. Itu masih kami telusuri,” katanya.
Bawaslu juga menyebut sejauh ini belum ditemukan dugaan serupa yang melibatkan Paslon 02. “Tidak ada laporan maupun temuan keterlibatan pihak dari Paslon 02 sampai hari ini,” ujar Furqon.
Lebih jauh, Furqon menuturkan proses penelusuran akan berlangsung hingga Kamis, 24 April besok. Dengan begitu, hasilnya akan dibawa ke forum pleno untuk diregistrasi dan dibahas bersama Gakkumdu.
“Kalau dua alat bukti terpenuhi, tentu akan dilanjutkan ke proses hukum,” kata Furqon. Ia merujuk pada standar pembuktian sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga pengakuan.
Meski sempat diamankan, belasan orang tersebut kini telah dipulangkan. Bawaslu, kata Furqon, memang tidak memiliki kewenangan menahan terduga pelanggar. “Itu wewenangnya ada pada aparat kepolisian,” ujarnya.
Untuk diketahui, PSU Kabupaten Serang digelar setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan ulang di sejumlah TPS akibat temuan pelanggaran administratif pada Pilkada sebelumnya.***