Aneh...!! Prasasti Pembangunan Dana Desa 2024 Desa Senangsari, Tidak Berprasasti

Ilustrasi


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Tranparasi tentang penggunaan dana Desa dilihat dari keterbukaan kepada publik. Namun salah satu Desa di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yaitu desa Senangsari, kurang adanya transparansi penggunaan anggaran, pasalnya setiap kegiatan pembangunanya tidak dipasangkan prasasti.

Prasasti yang seharusnya dipasang di setiap titik pembangunan untuk menandakan pekerjaan selesai serta informasi untuk masyarakat tidak dipasang, diduga karena keterangan di prasasti tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya kesalahan dalam pengerjaan.

Ridho warga Kadudampit desa Senangsari menginformasikan kepada wartawan, jika ada beberapa pekerjaan pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD) Tahun anggaran 2024 tidak terlihat terpasang prasasti," contohnya pembangunan Tempat penahan tembok (TPT) di kampung kadu jawer, pembangunan paving block di kampung Kadu jawer dan juga rehab pembangunan jembatan cilengsir,  pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun anggaran 2024 tidak ada pemasangan prasasti," ujarnya sabtu(26/04/2025).

Ridho juga pada akhirnya berasumsi, dengan tidak terpasangnya prasasti pembangunan di Desa Senangsari menimbulkan tanda tanya," ada apa dengan Penjabat Kepala desa senangsari, beberapa pekerjaan  pembangunnya di tahap 2 tahun anggaran 2024 sama sekali tidak terpasang prasasti. Jelas ini menimbulkantanda tanya, ada apa?”,lanjut Ridho

Sementara' saat wartawan menghubungi via telepon selular dan Whats'App untuk konfirmasi serta klarifikasi, Penjabat Desa Senangsari Abdul Azid  terkesan menutup-nutupi masalah tersebut (tidak menjawab).

Dalam hal ini Ridho juga mengatakan," ini perlu adanya ketegasan oleh instansi terkait, untuk menindak setiap kesalahan yang berasal dari Dana Desa, karena Anggaran Dana Desa itu ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk Kepala Desa," tutup Ridho kepada wartawan.

Kurang adanya pengawasan dalam pengaturan anggaran dana desa, oleh pihak pendamping desa, tim monitoring kecamatan, serta Inspektorat, membuat sering terjadinya kekeliruan dalam menggunakan Dana Desa.

Sanksi jika desa tidak memasang prasasti dalam pembangunannya dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di daerah tersebut. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

 Sanksi Administratif
1. Teguran : Desa dapat dikenai teguran dari pemerintah kabupaten/kota atau provinsi untuk memasang prasasti yang sesuai dengan ketentuan.

2. Penghentian Dana : Desa yang tidak memasang prasasti dapat dikenai sanksi penghentian dana pembangunan atau bantuan dari pemerintah.

Sanksi Lainnya
1. Pengawasan Lebih Ketat : Desa yang tidak memasang prasasti dapat dikenakan pengawasan lebih ketat dari pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan desa sesuai dengan ketentuan.

Perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku sebelum melakukan pembangunan desa.(Dilansir dari berbagai sumber).

Rudi Cobra
Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama