![]() |
Pondasi tembok penahan tanah (TPT) yang dikerjakan oleh sejumlah pekerja yang didanai dari Dana Desa.(Istimewa) |
JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, diduga telah adanya ketimpangan anggaran proyek tersebut.
Pengerjaan yang seharusnya dilaksanakan tahun 2024, namun baru dikerjakan pada tahun 2025, sehingga menjadi pertanyaan besar, kemanakah Tim Monitoring kecamatan dan pengawasan dalam menyerap anggaran yang terbaru.
Hal tersebut dikatakan oleh Ridho, warga yang perduli akan pembangunan dan penggunaan dana desa," menurut informasi yang saya dapat, jika pembangunan TPT Ketahanan Pangan tersebut harusnya di tahun 2024. Namun aneh bagi kami, kenapa harus sekarang dilaksanakan pembangunannya," ujar Ridho kepada wartawan.
Selain itu, Ridho menanyakan tentang papan informasi yang tidak terpasang oleh Pemdes di lokasi pekerjaan. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada, "kegiatan tersebut tak memiliki papan proyek yang tentang proyek tersebut, menurut aturan yang kami tahu. Papan proyek berisi informasi, seperti nama proyek, anggaran, pelaksana, dan sumber dana. Paling penting untuk transparansi dan akuntabilitas setiap kegiatan Minggu (27-4-2025),"ungkapnya.
Masih menurut Ridho, dirinya menuturkan tentang dugaan itu," logikanya begini pak, menurut aturan, penyerapan anggaran tahun 2024 tersebut harus terserap pada tahun itu juga. Nah jika pengerjaan TPT itu, kenapa menggunakan anggaran tahun 2025. Kemanakah anggaran TPT 2024,' jelas Ridho.
Pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalna desa juga, harus difungsikan," aturan mainnya mungkin seperti ini yang kami tahu, jika dalam kegiatan tidak sesuai dengan target persentase, kenapa pihak monev dan pendamping, melegalkan SPJ di tahun 2024," jelasnya.
Dirinya merasakan kejanggalan dalam program pembangunan di tahun 2025 ini," bagaimana tidak ada kecurigaan buat kami pak, pertama dugaan kegiatan tersebut adalah program tahun lalu, dan di laksanakan tahun 2025 ini, yang kami pertanyakan. Kemana anggaran tahapan yang tahun lalu," benernya.
Pihaknya pernah menanyakan hal tersebut kepada, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Senangsari Rujat mengatakan, kepada dirinya," benar katanya pak, kegiatan pembangunan tersebut itu pembangunan desa senangsari yang bersumber dari dana desa (DD). Itu anggaran tahap 3 tahun anggaran 2024 bukan anggaran tahun sekarang 2025, Ungkapnya," sambil mempraktekan pembicaraan ketua BPD kepadanya.
Sementara’ saat wartawan menghubungi via telepon selular dan Whats’App untuk konfirmasi serta klarifikasi, Penjabat Desa Senangsari Abdul Azid terkesan menutupi masalah tersebut (tidak menjawab).
Mengutip dari beberapa sumber, sanksi jika kegiatan pembangunan dana desa tahun 2024 dilaksanakan pada tahun 2025 dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:
Sanksi Administratif
1. Pengembalian Dana*: Desa mungkin diminta untuk mengembalikan dana yang telah digunakan untuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan tahun anggaran.
2. Penghentian Dana : Desa mungkin akan mengalami penghentian dana untuk tahun-tahun berikutnya jika tidak mematuhi ketentuan penggunaan dana desa.
Sanksi Lainnya
1. Tindakan Disiplin: Pemerintah kabupaten/kota atau provinsi mungkin akan mengambil tindakan disiplin terhadap perangkat desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
(Rudi cobra)