![]() |
Wakil Ketua 1 DPW LSM Gempita Banten, Ubaidillah menunjukan bukti diterimanya surat permohonan klarifikasi ke Polresta Serang Kota, pada Selasa, 25/03/2025. (Foto: Istimewa) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) di Banten, melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak Polresta Serang Kota terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Pejaten, kecamatan Kramat watu, kabupaten Serang beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua 1 DPW LSM Gempita Banten, Ubaidillah menerangkan, isi surat tersebut adalah untuk meminta keterangan atau klarifikasi kepada pihak penyidik unit Reskrim Polresta Serang terkait status para pelaku pengeroyokan yang menurutnya ada kejanggalan.
Ia mengungkapkan, dari 21 orang terduga pelaku pengeroyokan hanya 3 orang yang dijadikan tersangka, bahkan 2 pelaku diantaranya sudah diadili dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan negeri Serang.
"Di sini kami ingin minta klarifikasi terkait para Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai para pelaku utama yang belum dirilis resmi dan tertulis, padahal kasus ini sudah berjalan 4 bulan," ujarnya, Rabu, 26/03/2025.
Ia menduga tidak dirilisnya status DPO para terduga pelaku oleh Polresta Serang Kota, disebabkan adanya intervensi terhadap Penyidik, lantaran 1 orang diantaranya merupakan anak dari pejabat Desa, sehingga, tukas dia, upaya-upaya untuk mempengaruhi dan melemahkan independensi penyidik pada kasus pengeroyokan tersebut kemungkinan besar telah terjadi.
"Kami menilai kasus tersebut diduga penuh intrik dan intervensi dari oknum Kepala Desa dan beberapa pihak lain, termasuk orang tua para DPO, yang diduga sengaja menyembunyikan dan membiarkan para DPO masih beraktifitas sehari-hari di lingkungannya tanpa adanya upaya penangkapan dari penyidik," katanya.
Lebih jauh Ubaidillah menjelaskan, sebelum dilayangkannya surat permohonan klarifikasi, pihaknya sudah beberapa kali datang ke Polresta untuk menemui Kanit dan Kasat Reskrim, namun selalu gagal.
"Kami datang bermaksud ingin berkordinasi dengan pihak Polresta Serang, tetapi kami tidak bisa bertemu dengan pihak Kasat dan Kanit ataupun penyidik, dengan alasan sibuk," ungkap Wakil Ketua 1 DPW LSM Gempita Banten, Ubaidillah kepada Wartawan.
Ia berharap surat permohonan klarifikasi yang dikirimkan pihaknya dapat segera direspon. Karena bilamana diabaikan, kata dia, DPW LSM Gempita akan mengadukan perkara tersebut kepada Propam Polda Banten.
"Kami dari DPW LSM Gempita Banten akan melaporkan beberapa pihak terkait kepada Polda Banten dan pihak penyidik kepada propam polda Banten, apabila tidak juga merilis resmi para pelaku utama (DPO) dan juga apabila para DPO itu tidak segera ditangkap," tegasnya.
Selain itu, Ubaidillah pun mengingatkan kepada pihak kejaksaan yang menangani perkara tewasnya seorang pria akibat dikeroyok puluhan orang, dimana 2 dari 21 terduga pelaku telah disidangkan dan divonis, agar kembali meng-koreksi berkas Berita Acara Pemeriksaan 1 orang tersangka lainnya yang kini masih mendekam di Rutan Polresta Serang Kota, dan diketahui dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
"Kami juga akan mengirimkan surat sekaligus minta klarifikasi dari pihak kejaksaan Negeri Serang yang diduga terlalu gegabah dan memaksakan menerima berkas tanpa meneliti. Dan kami pun mendesak agar kejaksaan merilis resmi DPO dan segera menangkap para pelaku utama (DPO)," tukasnya.
Sebelumnya telah ramai diberitakan di sejumlah media online tentang tewasnya korban berinisial R (21) yang ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Raya Serang-Merak, tepatnya di Desa Pejaten, kecamatan Kramat watu, kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024) dini hari sekira pukul 04:20 WIB.