JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JANWAS) RI untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada kasus pencairan dana desa ganda di Kabupaten Tangerang TA 2024.
Perkembangan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum mampu memberikan titik terang, upaya penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan sampai penetepan saat ini di rasa belum optimal. Pasalnya pasca penetapan tiga tersangka yang terdiri dari dua tersangka operator desa dan satu operator Dnas Pemberdayaan Masyarakat danPemerintahan Desa ( DPMPD ) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sekitar tiga minggu lalu, belum ada informasi kembali mengenai perkembangan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, terdapat ±40 (empat puluh) desa lebih yang di duga terlibat pada kasus penyimpangan dana desa tersebut, antara lain desa yang berada di wilayah kecamatan Rajeg, desa Pakuhaji, desa Teluknaga dan seterusnya. Namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum mengumumkan tersangka baru atau pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Kami juga menemukan dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 14 kecamatan namun diduga dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 1 kecamatan yang di proses dan 13 kecamatan lolos periksa.
Founder LSKPD, Ismail dan kawan - kawan( dkk ), menilai adanya sikap tidak profesional dan kredibel yang di tunjukkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada proses pemeriksaan tersebut sehingga sampai saat ini belum ada hasil penyidikan lanjutan dan titik terang pada kasus tersebut.
“Kami menyampaikan bahwa ketidakprofesionalan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam proses pemeriksaan merupakan implikasi yang sangat besar, mengingat keterlibatan banyak pihak namun belum ditetapkan tersangka baru sehingga tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku yang belum ditetapkan”. Ungkap Ismail.
lebih jauh Ismail Menyoroti persoalan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan suatu hal utama dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi karena begitu penting peran lembaga tersebut sehingga publik menaruh kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk dapat melakukan proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.
“Proses penyidikan yang baik dan benar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat mempercepat upaya penyelesaian kasus tersebut, optimalisasi kinerja perangkat kelembagaan harusnya di prioritaskan dalam proses penyidikan mengingat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) Penindakan nya pun tidak bisa main main". Ungkap Ismail kepada Wartawan di Tangerang ( Rabu 5 / 2/ 2025 ).
Untuk diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah mengatur bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Dengan demikian sebagaimana tugas dan wewenang JAMWAS yang tertera pada pasal 521 dan 522 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Kami mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi Tangerang Raya memohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Janwas) Republik Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada proses penegakan hukum kasus penyimpangan dana desa Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024", tegasnya.***