LSKPD Minta Kejari Kabupaten Tangerang Terbuka Kepada Publik Soal Perkembangan Kasus Penyimpangan Dana Desa 2024

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya kembali menyoroti perkembangan kasus penyimpangan dana desa di Kabupaten Tangerang.

Kasus ini berawal dari penggeledahan di kantor dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah pihak Kejari menetapkan dua tersangka operator desa dan satu tersangka dari operator DPMPD.

Ismail selaku Founder LSKPD menilai pasca penetapan tersangka sebelumnya, Pihak Kejari Kabupaten Tangerang belum terbuka kepada publik mengenai perkembangan penyidikan lanjutan pada kasus penyimpangan dana desa tersebut.

Berdasarkan informasi, Adanya dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 14 kecamatan namun diduga dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 1 kecamatan yang di proses dan 13 kecamatan lolos periksa.

Hal ini menimbulkan paradigma bahwa adanya sikap tidak profesionalitas yang di tunjukkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada proses pemeriksaan tersebut.

Ismail menekankan pentingnya kredibiltas dan profesionalitas dalam rangka penegakan hukum baik dalam tahap pemeriksaan sampai penetapan, mengingat kasus ini melibatkan banyak pihak dan sampai saat ini belum menemukan titik terang Ismail kepada awak media di tangerang ( Sabtu 1/ 3/2025 ).lanjut Ismail mengatakan ,

"Ini tidak boleh dibiarkan. Kejari Kabupaten Tangerang tidak boleh tebang pilih dan harus profesionalitas dalam proses penegakan hukum,  Kejari sebagai perangkat negara harus profesional dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan guna memberikan titik terang pihak-pihak yang terlibat pada kasus ini secara keseluruhan" Ungkap Ismail

Lebih lanjut, Desakan LSKPD Tangerang Raya juga berkaitan dengan Transparansi pada proses penegakan hukum dan perkembangan penyidikan dalam kasus tersebut, menyoroti tantangan yang terus dihadapi dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan mekanisme hukum yang kredibel serta profesional dari lembaga terkait untuk memberikan rasa kepercayaan kepada publik bahwa negara tidak kalah dalam upaya memberantas korupsi.

Kami juga mendesak Kejari Kabupaten Tangerang periksa Operator Desa sekecamatan Pakuhaji, kecamatan Rajeg dan Teluknaga atas dugaan pencairan ganda dana desa tersebut termasuk para kecamatan karena pihak kecamatan sebagai pengawasan berjenjang dalam pencairan dana desa.

Untuk diketahui, Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan salah satunya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang.

Dengan demikian, kami meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk tidak tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta memberikan transparansi publik berkenaan dengan perkembangan kasus dugaan penyimpangan dana desa tersebut ",Pungkasnya. ***



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama