JAGATANTERO.COM, SERANG| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta untuk menutupi anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kabupaten Serang, Banten.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono mengatakan total kebutuhan anggaran untuk PSU diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar. Sementara anggaran hibah sebelumnya hanya tersisa Rp8,6 miliar. Oleh karena itu, Pemkab Serang harus menutupi kekurangannya.
"Bisa mencapai sekitar Rp45 miliar untuk kebutuhan biaya PSU, sisa anggaran atau Silpa pilkada kemarin Rp8,6 miliar, sehingga Pemkab Serang tinggal memenuhi kekurangannya saja," katanya, di Serang, Jumat 28/02/2025.
Dia menjabarkan anggaran tersebut diantaranya untuk kebutuhan honorarium badan ad hoc dan logistik pilkada. Karena honorarium badan ad hoc mencapai Rp22,8 miliar. Meski demikian saat ini masih melakukan pembahasan terkait total anggaran yang diperlukan secara lebih rinci.
"Nanti kita bahas, honor adhoc saja Rp22,8 miliar," katanya.
Menurutnya apabila Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, anggaran yang diperlukan dari Pemkab Serang bisa turun menjadi Rp20 miliar.
"Kalau honorarium ad hoc ditanggung provinsi paling setengahnya," katanya.
Terkait sumber tambahan dana untuk PSU, Ade menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rinci" jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU untuk Pilkada 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang Senin, (24/2). (Ant/Red)