Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Ketua GAWAT Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiyaan

Ilustrasi penganiayaan.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), secara konsisten mengecam keras segala bentuk penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT), Supriyanta mengatakan, dirinya mengecam keras atas penganiayaan yang dialami Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik.

Disebut peristiwa itu terjadi saat korban tengah melakukan tugas jurnalistiknya terkait adanya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang disinyalir dijual bebas tanpa resep dokter, pada tanggal 25 Februari 2025, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur.

Supriyanto menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pribadi wartawan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,” tegas Yanto sapaan akrab Supriyanta kepada awak media, Kamis (06/03/2025).

"tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas,"imbuhnya.

Diketahui, Ahmad Kosim (Haidar) Jurnalis Media Antarwaktu.com jadi korban penganiayaan oleh dua oknum yang diduga pemilik toko kosmetik saat melakukan investigasi terkait adanya peredaran obat keras golongan G di Jakarta Timur, pada 25 Februari 2025.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat Ahmad Kosim (Haidar) dan rekannya  sedang melakukan investigasi terkait peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas. Saat itu korban bersama rekannya mendatangi salah satu toko yang diduga kuat menjual Pil haram tersebut. Namun, tidak lama kemudian penjaga toko menghubungi pemilik toko via telepon.

Kedatangan pemilik toko didampingi sejumlah orang dan pada akhirnya terjadi kesalahpahaman hingga insiden penganiayaan kepada korban dan tim dengan menggunakan stik Golf dan Samurai. Akibat penganiayaan tersebut korban babak belur disertai adanya luka bacokan di seluruh tubuh.

Atas insiden itu,  korban didampingi Kuasa Hukum Adam Suwahyu SH., MH dan Zainal Arifin SH., LBH Jaringan Rakyat (JARAK) telah melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut kepada pihak Kepolisian, dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025. (Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama