Kebijakan Gubernur Andra Soni Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Disambut Baik Warga Banten

Gubernur Banten Andra Soni (ketiga dari kanan) berfoto bersama saat Safari Ramadan 1446 H Masjid Jami’ Al Muhajirien, Pondok Rejeki Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/3/2025). (Foto: bantenprov.co.id)


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan itu berlaku mulai 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025.

Kabar gembira tersebut ia sampaikan saat menggelar buka puasa bersama para alim ulama di Gedung Negara, Kota Serang, Provinsi Banten pada Kamis (27/3/2025). 

Andra menyampaikan, di momen jelang hari raya Idul Fitri 1446 H, Pemprov Banten yang dipimpinnya sekarang ini telah menerbitkan kebijakan tentang pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk warga Banten.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten," ujarnya, dikutip dari Detik.com, Kamis, 27/03/2025.

Sambung Andra, pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025.

“Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Andra.

Andra mengungkapkan, kebijakan baru tersebut telah resmi ditandatanganinya pada pada 27 Maret 2025. kata dia, Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan secara massive disosialisasikan kepada masyarakat Banten.

"InsyaAllah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut," jelas Gubernur Banten, Andra soni.

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembebasan pokok dan sanksi PKB berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
  • Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025 hingga 2026 berhak mendapatkan pembebasan sanksi PKB untuk tahun pajak 2025.
  • Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Terpisah, kebijakan tersebut rupanya telah disambut baik oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah. Hal itu disampaikan Khotib warga Labuan. Ia mengaku memiliki kendaraan sepeda motor yang tunggakan pajaknya sudah cukup lama belum dibayarkan, sehingga tidak mampu melunasinya. 

Mendengar adanya kebijakan baru yang dinilai dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, Khotib mengaku sangat senang.

"jika memang benar ada, ya kami sangat bersyukur. Bagi kami rakyat kecil senang mendengarnya," ujar Khotib kepada wartawan Kamis 27/03/2025 di parkiran pasar Labuan.

Selain Khotib, seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya menggunakan kendaraan sepeda motor sekedar untuk mengantar anak ke Sekolah dan ke Pasar, Aisah juga mengaku gembira dengan adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak bermotor oleh Gubernur Banten.

"Alhamdulillah kami juga turut berterima kasih kepada bapak Gubernur kita, yang mana telah mengerti akan kekurangan rakyat kecil seperti kami," ungkap Aisah sambil memarkirkan motornya di area parkiran pasar yang sama. (RC/Red)




Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama