Diduga Ada Penyetoran Dana Desa Rp2,5 Juta ke DPMPD Pandeglang

Ilustrasi


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Pemerintahan desa di kabupaten Pandeglang Banten diduga telah menyetorkan sejumlah uang dari dana desa, kepada pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) kabupaten Pandeglang, sebesar.Rp 2,5 juta. Setoran uang tersebut tak lain adalah untuk biaya publikasi program pembangunan di desa.

Hal tersebut juga diakui oleh salah satu kepala desa yang ada di kabupaten Pandeglang, menurutnya setoran dana itu untuk publikasi. Di kutip dari media online  Mitrapol.com, bahwa pihak desa telah menyerahkan sejumlah uang guna publikasi atas perintah kepala dinas DPMPD kabupaten Pandeglang Banten sebesar Rp. 2,5 Juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 tahap I,

"saya sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 2,5 juta rupiah ke DPMPD, untuk biaya publikasi,” ujar Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (28/03/2025).

Kerap terjadinya pengkoodiniran dana publikasi yang marak di kabupaten Pandeglang beberapa tahun berjalan itu mendapat tanggapan dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat selaku kontrol sosial. 

Sujana ketua dari LSM JAM'P merasa geram dengan adanya hal tersebut," ini sudah dari tahun kemarinnya, anggaran dana desa selalu disetorkan 2,5 juta untuk publikasi. Ini aneh apa dasar hukumnya dinas DPMPD meminta kepada setiap desa untuk menyetorkan dana publikasi,," tegas Sujana kepada wartawan saat dihubungi via telepon selulernya.

Sujana juga menyayangkan, jika anggaran yang sudah jelas pengalokasiannya dalam tahap kegiatan desa, ini malah membagi lagi dana untuk anggaran publikasi," RKPDeS itu sudah jelas peruntukannya, infrastruktur sekian, sosial sekian, nah jika di setorkan itu anggaran 2,5 juta. Program mana yang di pangkas," ujar Sujana lagi.

Berdasarkan yang beliau ketahui, jika aturan Kemendes tidak ada tentang setoran untuk publikasi," ini ada apa sebenarnya, sekali lagi kami sangat geram, yang kami ketahui, ada juga dalam aturan Kemendes itu tentang publikasi Baner anggaran dana desa yang harus di buat oleh pemerintah desa dan di pangpangkan kelayak umum. Bukan setoran seperti itu," tegasnya.

Sujana juga akan adakan aksi, kepada dinas DPMPD kabupaten Pandeglang untuk mempertanyakan dasar hukum terkait setoran 2,5 juta tersebut," insyaallah kami sehabis lebaran akan adakan aksi kedinas bersangkutan,kami akan pertanyakan dasar hukumnya, yaa jikapun mau buat dulu aturan perdanya. 
Kami selaku Presidium, JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)  , Geram dan siap mengawal dan Bikin pengaduan ke pihak APH maupun Kemendes," tutup N.Sujana Akbar.

Sementara beberapa kali wartawan menghubungi kepala dinas DPMPD tidak ada tanggapan, sampai berita ini di tayangkan.

Apakah kegiatan tentang adanya penyetoran anggaran desa dapat di legalkan?, atau memang sudah menjadi keharusan DPMPD agar tak terkontrol semua desa dalam melaksanakan kegiatan anggaran dana desa di setiap desa yang ada di kabupaten Pandeglang.

Perlu adanya pihak terkait guna melakukan kajian tentang penyetoran dana sebesar 2.500.000 rupiah oleh pemerintah desa. (RC/Red)




Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama