Warga Panimbang Kecewa, Terkait Parkiran Kadis Perhubungan Tak Bisa Menjawab Saat Ditanyakan Aturan MOU

Musyawarah terkait lahan perparkiran yang dihadiri sejumlah warga panimbang, Dishub Pandeglang, Muspika kecamatan Panimbang, dan pihak swasta penerima MOU pengelolaan Parkiran.(Dok: Istimewa)


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Warga Panimbang kabupaten Pandeglang, Banten merasa kecewa lantaran musyawarah yang dihadiri kadis Perhubungan, aparat hukum sektor Panimbang, warga dan pemegang surat MoU tidak berlangsung transparan, sebab, Kadishub tidak dapat memberikan jawaban tentang keabsahan surat MOU yang diduga dibuat tidak sesuai dengan peraturan. Rabu 19/02/2025.

Sebut saja Ahmad (nama samaran) warga panimbang membenarkan adanya Musyawarah terkait lahan perparkiran yang dihadiri Dishub Pandeglang, Muspika kecamatan Panimbang, dan pihak swasta penerima MOU pengelolaan Parkiran.

"memang betul pak, kami kemarin mengadakan pertemuan musyawarah terkait parkiran yang ada di wilayah kecamatan Panimbang. Kepala dinas Perhubungan, Muspika Panimbang dan CV Arga Pratama, serta kami warga, berkumpul," ungkapnya kepada wartawan.

Musyawarah tersebut, sambungnya, warga yang diundang hadir hanya untuk mendengarkan pemberitahuan dari  kadis Perhubungan dan Muspika kecamatan Panimbang terkait penerima MOU pengelola lahan parkir.

"pertemuan itu tak lain hanya memberitahukan tentang bakal pelaksana pengelolaan kepada kami. Namun, disini ada kejanggalan buat kami, tentang adanya cacat dalam administrasi MOU yang dibuat oleh kadis Perhubungan," tukasnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan kadishub Pandeglang bertentangan dengan  pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perjanjian Pemerintah, yang menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian dapat disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk oleh kedua belah pihak.

"refrensi dari berbagai sumber aturan, itu sudah jelas jika surat MOU yang dibuat oleh kadis Perhubungan dan CV Arga Pratama cacat dalam administrasi," tudingnya.

Lebih jauh Ahmad mengungkapkan, dalam konteks MoU parkir antara Dishub dengan pihak swasta, jika tidak adanya saksi dari kedua belah pihak dapat menyebabkan MoU tersebut tidak sah dan tidak mengikat,

"itu penjelasnyanya pak, bahkan merujuk dari berbagai sumber dan beberapa alasan mengapa MoU parkir tanpa saksi tidak sah ya ini pak:

1.Tidak memenuhi syarat formal_: MoU parkir harus memenuhi syarat formal, termasuk adanya saksi di kedua belah pihak.

2. Tidak ada bukti kesepakatan_: Tanpa saksi, tidak ada bukti bahwa kedua belah pihak telah sepakat dengan isi MoU.

3.Rentan terhadap penipuan_: Tanpa saksi, MoU parkir dapat rentan terhadap penipuan atau manipulasi," jelasnya.

Dalam kasus seperti ini, MoU parkir dapat dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa MoU parkir antara dinas Perhubungan dengan pihak swasta dilakukan dengan cara yang sah dan mengikat, termasuk adanya saksi di kedua belah pihak.

"kan yang sudah sudah ada tuh pak, kadis Perhubungan disaksikan oleh kepala bagian yang menangani seperti Kabid Lalulintas dan dari pihak perusahaan juga harus ada," tegasnya.

Pernyataan Ahmad pun dibenarkan S warga masyarakat yang turut pula hadir dalam musyawarah tersebut. S menyebut Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, tak dapat menjelaskan secara akurat ketika disinggung soal syarat mutlak perjanjian yang disampaikan Ahmad.

"yaa betul pak, seharusnya kadis memberikan penjelasan yang akurat kepada kami selaku warga, ini di tanyaa hal tersebut malah diam dan tak bisa menjawab," ungkapnya.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perjanjian Pemerintah, pasal 15 ayat (1) menyatakan, bahwa pejabat yang menandatangani perjanjian harus memiliki kewenangan yang jelas dan melampirkan identitasnya, termasuk nama, jabatan, dan instansi.

"begini pak, kita sudah tahu aturannya seperti apa dalam hal ini. Ini refrensi juga dari berbagai sumber, Tidak benar. Seorang pejabat harus selalu melampirkan identitas dinas dan jabatannya ketika menandatangani dokumen resmi, termasuk Memorandum of Understanding (MoU),"kata S kepada wartawan.

Selain PP Nomor 27 tahun 2014, terdapat pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penandatanganan Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani perjanjian harus melampirkan identitasnya, termasuk nama, jabatan, dan instansi.

"Dengan demikian, seorang pejabat harus selalu melampirkan identitas dinas dan jabatannya ketika menandatangani dokumen resmi, termasuk MoU,"pungkasnya. (RC/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama