Tok!, Mantan Kadisparpora Kota Serang Divonis Penjara 2,5 Tahun

Sarnata tampak mendengarkan pembacaan vonis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara korupsi sewa lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY).(Foto:DokPNTipikor)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata (57) dinyatakan bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam perkara korupsi sewa lahan kios Stadion Maulana Yusuf (MY).

Dalam sidang, Sarnata tampak mendengarkan pembacaan vonis hakim sambil menunduk. Dia menjadi terdakwa bersama pihak swasta selaku penyewa lahan bernama Basyar Alhafi yang merupakan keponakan mantan Walikota Serang, Syafrudin.

Sarnata dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, dia juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Karena tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong Sarnata, hakim tidak menjatuhkan pidana Uang Pengganti (UP) kepada dirinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menunut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa saat itu juga menuntut agar Sarnata membayar UP sebesar Rp107 juta.

Menurut hakim, peran Sarnata saat itu karena jabatannya sebagai Kadisparpora membuat lolosnya sewa lahan Stadion MY tidak sesuai dengan hasil perhitungan kantor jasa penilai publik. Akhirnya terjadi kerugian negara sebesar Rp475 juta yang sudah dikurangi oleh pembayaran Basyar ke Pemkot Serang yang hanya sebesar Rp7 juta.

Mengenai keadaan memberatkan, Sarnata dinilai tidak mematuhi program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan meringankan yaitu Sarnata belum pernah dihukum.

Setelah putusan, hakim bertanya apakah terdakwa akan melakukan banding?, Sarnata mengatakan akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Sarnata. (Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama