Produksi Sepatu Milik JK di Cibulan, Desa Renged, Diduga Tak Berizin dan Langgar UU Hak Cipta

Aktivitas karyawan pabrik sepatu yang menggunakan merek ternama dan palsu di Desa Renget, kecamatan Kresek, kabupaten Tangerang.(Foto: Istimewa)


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Aktifitas pabrik pembuat outsole sepatu berbasis konveksi yang berada di tengah pemukiman warga di kampung Cibulan, Desa Renged, kecamatan Kresek,  kabupaten Tangerang, Banten dipertanyakan warga setempat.

Warga menduga, kegiatan pabrikasi outsole sepatu tersebut belum mengantongi sejumlah perizinan yang menjadi syarat untuk melakukan aktifitas dan produksinya.

"sejak awal berdirinya pabrik itu yang saya dengar dari warga sini, mereka (Pemilik Pabrik-Red) belum mengurus izinnya. Mungkin cuma izin ke Ketua RT sini aja,"kata salah seorang warga Cibulan yang meminta untuk tidak mengungkap identitasnya dalam pemberitaan ini kepada Wartawan, Sabtu 01/1/2025.

Selain memproduksi Outsole, pabrik tersebut juga membuat sepatu yang siap untuk dilempar kembali ke pasar. 

Ratusan pasang sepatu berbagai merek yang dipalsukan JK siap dipasarkan.(Foto: Istimewa)

Produk sepatu dibuat dengan memakai merek ternama, modelnya pun nyaris menyerupai aslinya. Namun harga jual yang mereka tawarkan cukup murah  bahkan tidak sebanding dengan harga merek sepatu aslinya.

Pemilik pabrik outsole sepatu, JK membenarkan bahwa usahanya yang dirintis saat ini belum berbadan hukum, dan mengenai merek sepatu yang digunakan untuk produk yang dibuatnya pun tidak berizin atau berlisensi sebagai rekanan dengan pemilik pabrik sepatu merek ternama yang digunakan pada produk sepatu milik JK tersebut.

"Kami memang belum memiliki izin usaha dan kantongi Izin hak Cipta dari pemilik merek sepatu,"katanya, saat dikonfirmasi Wartawan di lokasi pabrik pembuat sepatu miliknya.

"izinnya akan saya urus nanti,"sambung JK berkilah.

Di lokasi pabrik, tampak sejumlah mesin jahit dan alat lainnya untuk membuat  ratusan pasang produk sepatu yang nantinya akan dipasarkan. Selain itu, ada sekitar 12 karyawan yang dipekerjakan oleh JK.

Ia juga mengaku sepatu yang diproduksinya tidak hanya satu merek ternama, ada pula merek lain dibuat berdasarkan pesanan dari mitra usahanya. Namun JK tidak menyebut kemana saja sepatu yang dibuatnya itu dipasarkan.

"Kami membuat merk apa saja tergantung permintaan dan pesanan serta kecocokan harga,"akunya.

Melansir dari situs resmi DJKI, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pernah mengeluarkan regulasi penggunaan Merek dagang.

Pelanggaran Terhadap Hak Merek Bertentangan Dengan UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1 Dan 2.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Ayat 1, Setiap Orang Yang Dengan Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Diancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara Dan Denda Dua Miliar Rupiah.

Merujuk pada Ayat ke-Dua, Bahwa Setiap Orang Yang Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Dan Terbukti Di Pengadilan Maka Tersangka Akan Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara Dan Denda Dua Miliar.

Jika Terbukti Melanggar Penggunaanya Merek Dan Pemalsuan Ini, Maka Pemilik Usaha Sepatu Ini Berpotensi Berhadapan Dengan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia.

Hingga berita ini dikabarkan, terkait dengan izin operasional dan lingkungan kepada, Kepala Desa Renged, Camat Kresek dan Polsek Kresek belum dapat dikonfirmasi atas aktivitas pabrik outsole sepatu yang memalsukan merek sepatu ternama tersebut. (JN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama