JAGATANTERO.COM, SERANG| Polresta Serang meringkus sebanyak empat tersangka dalam kasus peredaran narkotika berjenis sabu dan obat-obatan terlarang.
Satu orang tersangka berinisial TE (24) ditangkap terkait tindak pidana obat keras, sementara tiga tersangka lainnya, yakni TW (24), FM (24), dan MG (30), ditangkap dalam kasus narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/2/2025), Kasat Narkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita total 2.751 butir obat terlarang.
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.230 butir tramadol, 484 butir eximer, serta 1.037 butir obat berlogo Y. Sebagian barang bukti telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk dilakukan uji laboratorium.
Selain obat keras, polisi juga menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 64,1 gram atau lebih dari setengah ons.
“Para tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan intensif dari informasi yang diterima oleh kepolisian. Mereka ditangkap dalam periode Februari 2025, tepatnya pada tanggal 8, 12, dan 14 Februari,” jelas Kompol Yudha kepada awak media.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, modus operandi yang digunakan untuk obat keras dan narkotika berbeda. TE memperoleh obat keras dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berkomunikasi melalui telepon, kata Yudha, TE bertemu dengan pemasoknya di wilayah Jakarta dan Tangerang untuk melakukan transaksi. Tersangka kemudian mengemas obat-obatan tersebut dalam paket berisi 3 hingga 10 butir dan menjualnya dengan harga Rp10.000 hingga Rp30.000 per paket.
“Jika membeli dalam jumlah besar, satu boks obat dihargai sekitar Rp140.000, sedangkan per lempengnya dijual seharga Rp70.000 hingga Rp100.000,” tambahnya.
Penjualan obat keras ini dilakukan melalui telepon dan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
Sementara itu, dalam kasus narkotika, tersangka melakukan komunikasi dengan jaringan di dalam maupun luar lembaga pemasyarakatan (LP). Setelah mendapatkan sabu, barang haram tersebut disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelum akhirnya diedarkan.
Lebih jauh Yudha menegaskan, tersangka dalam kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, para tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka narkoba tersebut terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (*/Red)