Pemuda Perantau Asal Sumatera Selatan Nekat Jadi Pengedar Sabu di Serang

NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (17/2/2025) sore. (Foto: HMS)


JAGATANTERO.COM, SERANG| NP (35), Pemuda perantau warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat terjun ke bisnis haram sebagai pengedar sabu. Ia mengaku terpaksa lantaran sulitnya mendapatkan kerja di tanah rantau.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap NP di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (17/2/2025) sore.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan NP.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba,” ungkap Condro, Selasa (18/2/2025).

Setelah mengantongi cukup bukti, petugas bergerak cepat dan mengamankan NP di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” tambah Condro.

Dari hasil pemeriksaan, NP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial BO, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BO diduga beroperasi di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

NP mengklaim dirinya terpaksa menjual sabu karena terhimpit masalah ekonomi setelah kesulitan mendapatkan pekerjaan.

“Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba,” jelas Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Akibat perbuatannya, NP kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama