Oknum Guru SD yang Banting Balita Ditangkap Polres Metro Tangerang

Rekaman kamera pengawas warga yang merekam peristiwa oknum guru membanting seorang balita di perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Kepolisian telah menangkap pria berinisial IA (25) berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) swasta yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat mengamankan pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak Balita setelah dilaporkan ibu kandungnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat mengatakan penangkapan dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan beredar di media sosial hingga viral.

"Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," kata Kombes Zain.


Kapolres juga membenarkan pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya.

Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," katanya.

Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara. (JN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama