![]() |
Foto: Ilustrasi |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dianggap menunjukkan adanya masalah prosedural yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana dalam 26 perkara yang dikabulkan MK, dari total 40 perkara PHP Kada, ada 24 di antaranya yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dikatakan Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, putusan MK dapat menjadi satu patokan dalam menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. ini menunjukkan bahwa ada persoalan di penyelenggara pilkadanya. Ia juga menyebut KPU dan Bawaslu tidak profesional dan disinyalir ikut terlibat money politic.
"Proses hukum harus dijalankan Negara Indonesia kepada KPU dan BAWASLU yang diduga memiliki rekam jejak melanggar hukum,"ujar Ketua Umum YLBHCCI, Sutan Nasomal dalam keterangan persnya yang diterima JagatAntero.com, Selasa, 25/02/2025.
Iapun meminta kepada Presiden Prabowo agar sapu bersih para oknum dalam tubuh KPU dan BAWASLU yang selama ini melakukan pelanggaran hukum serta merugikan Negara.
"Harus ada efek jera para pelaku pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU dan BAWASLU,"tegas Dosen yang juga sebagai pemerhati terlaksananya Pesta Demokrasi (Pilpres & Pilkada) tahun 2024 lalu.
Lebih jauh ia menilai, rekam jejak kecurangan dalam pemilu sangat menodai tujuan dari Demokrasi dan harus disikapi dengan serius. Maka, kata Sutan, harus ada tindakan hukum yang berat kepada pelaku perusak Demokrasi agar tidak terulang kembali.
"harus di sikapi dengan serius, dan seret ke penjara bila ada oknum pejabat Bupati atau Walikota serta Gubernur yang melakukan money politic,"tukasnya.
"Hanya Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang diharapkan Masyarakat untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Kapolda dan Kapolres yang tidak bisa menggeret pelaku money politic kepenjara harus di copot jabatannya,"harap sosok yang kerap disapa profesor ini.
Sekedar Informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU:
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Buru
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talau
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kota Palopo
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Pulau Taliabu