LSKPD Desak Kejari Tangerang Periksa Operator Desa se-Kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memeriksa operator desa se-kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga.

Hal itu disampaikan usai penetapan tersangka dua operator yang berasal dari desa pondok kelor dan desa kampung kecamatan sepatan timur. Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga menyampaikan hasil penyidikan lanjutan dari kasus tersebut kepada publik.

Founder LSKPD, Ismail yang juga ikut mengawal perkembangan kasus ini menilai perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh secara bertahap yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kepada seluruh operator desa di Kabupaten Tangerang.

"Saya menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh secara bertahap dan berskala terhadap semua operator desa di masing-masing kecamatan guna memastikan titik-titik oknum yang terlibat pada kasus tersebut" Ungkap Ismail.

Hal ini patut di segerakan guna mengungkap keterlibatan operator-operator lain pasca ditetapkannya dua tersangka sebelumnya dan memberikan titik terang terhadap kasus penyimpangan dana desa tersebut.

Maka dari itu kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memeriksa operator desa sekecamatan Pakuhaji dan Teluknaga, kami menduga adanya keterlibatan operator desa dimasing masing kecamatan tersebut pada kasus penyimpangan dana desa di kabupaten tangerang. 

"Saya mendesak pihak Kejari kabupaten Tangerang untuk segera memeriksa operator desa se-kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga, untuk memastikan adanya keterlibatan operator desa lain pada kasus penyimpangan desa ini". Ungkap Ismail kepada awak media di tangerang, Jumat 21 / 2/ 2025).

Ismail berharap, pemeriksaan ini akan menjadi langkah keberlanjutan yang akan dilakukan pihak Kejari Tangerang dalam proses penyidikan guna mengungkap dan mengusut tuntas kasus Penyimpangan dana desa tersebut guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Instansi Kejaksaan masih menjadi harapan bangsa dalam melawan korupsi.

"Untuk diketahui, akibat perbuatan kedua tersangka sebelumnya negara atau daerah mengalami kerugian sebesar Rp 1,271 miliar pada kasus penyimpangan dana desa di kabupaten Tangerang", Tegasnya.(STM/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama