Ketum Eks Napi Laporkan Mendes Yandri Susanto ke Mabes Polri

Ketua Umum Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Dely Suhendar 


JAGATANTERO.COM, SERANG| Ketua Umum Eks. Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia, Tubagus Dely Suhendar menyampaikan laporan informasi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

Delly menjelaskan, dalam sidang putusan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Yandri Susanto didapati memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. 

Hal ini menyebabkan Yandri melakukan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bahwa Yandri Susanto telah melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

MK juga memutuskan bahwa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 harus dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang 

"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar delly pada Selasa (25/2/2025) ketika ditemui para awak media.

"Pekan depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke mabes polri menuntut kapolri menetapkan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Indonesia sebagai tersangka," tutup Tubagus Delly Suhendar. (*/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama