Warung pengecer penjual tabung gas 3 kg.(Foto:Ilustrasi) |
JAGATANTERO.COM, SERANG| Belum lama ini, keluhan sulitnya memperoleh gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer atau di warung-warung kelontong disuarakan warga kota Serang. Mereka kaum Ibu Rumah Tangga yang biasa menggunakan gas 3 kg untuk memasak kini merasa kesal karena warung pengecer gas 3 kg tidak lagi diperbolehkan untuk menjualnya.
Ternyata, penyebab gas elpiji 3 Kg langka di pasaran merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT. PERTAMINA.
Bagi warung pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan atau agen, dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) ke sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Yuliot membantah stok gas elpiji 3 kg mulai langka karena pengecer tak boleh lagi jualan.
Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan gas melon, asal memiliki NIB yang telah didaftarkan di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihannya (pengecer ke agen). Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
Menurut dia, skema pendistribusian baru gas elpiji 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," kata Yuliot.
Yuliot juga menegaskan bahwa mengurus NIB juga tidak sulit. "Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS," jelasnya.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Untuk diketahui, per 1 Februari 2025, pembelian gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, dan dijual sesuai HET.
Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan tersebut, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur atau pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Beli gas elpiji 3 kg di Pangkalan resmi, tentu harganya lebih murah dibandingkan beli di pengecer. Karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
Keuntungan lain pembelian di pangkalan resmi gas elpiji 3 kg juga lebih dijamin takarannya. Karena pengisiannya langsung dari Pertamina.
Sekedar diketahui, HET atau harga eceran gas elpiji 3 kg yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 12.750. Namun selama ini pengecer menjual ke masyarakat Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.
Harga asli gas elpiji 3 kg adalah Rp 42.750. Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000, sehingga harganya menjadi Rp 12.750.
Namun di lapangan, banyak yang menjual gas elpiji 3 Kg di atas Rp 12.750. Sehingga diperlukan kebijakan yang memangkas alur distribusi untuk memastikan gas bersubsidi ini tepat sasaran.
"Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena disubsidi pemerintah," ujar Sri Mulyani. (*/Red)