Disepakati 9 Fraksi DPRD Kota Serang, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Segera Ditindaklanjuti

Pj Walikota Serang Nanang Saefudin. (Foto:Istimewa/Bantenraya)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda usul DPRD Kota Serang tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak segera ditindaklanjuti oleh tim asistensi Pemerintah Kota Serang dan Panitia Khusus (Pansus).

Ini setelah sembilan Fraksi DPRD Kota Serang menyepakati Rancangan Raperda usul DPRD Kota Serang tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sembilan Fraksi DPRD Kota Serang itu yakni, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, Gerindra, PDIP, PKB, PAN, dan PPP.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna tanggapan sembilan Fraksi dan pembentukan pansus di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 18 Februari 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, dan dihadiri para anggota DPRD Kota Serang.

Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Pj Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana, dan jajarannya tampak mengikuti rapat.

Nanang Saefudin mengatakan, Tim Asistensi Pemerintah Kota Serang dan Panitia Khusus (Pansus) akan segera menindaklanjuti Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, karena telah disepakati sembilan fraksi DPRD Kota Serang.

"Kalau saya baca secara cepat yang telah di baca bersepakat Raperda ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan tim asistensi dan pansus," ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.

Ia menjelaskan, Raperda Usul DPRD Kota Serang tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mengalami beberapa perbaikan dan revisi.

Namun bukan berarti Pemerintah Kota Serang baru atau tidak memiliki Perda tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Banyak hal yang harus diperbaiki Daris sisi regulasi yang sudah ada perubahan, sehingga tentunya peraturan di bawah nya mengikuti atau adaptif lah," jelasnya.

"Perda sudah ada cuman ada regulasi yang berubah, seperti dari kata-kata Pemberdayaan dan muatan lain yang mesti ikut direvisi. Jadi bukan berati Kota Serang tidak perda ini," imbuhnya. (***)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama