Dirut PT. Trikencana Sakti Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Warnasari

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (Foto: Poskota)


JAGATAANTERO.COM, SERANG| Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama yakni BS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan penetapan BS sebagai tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik, bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Banten terhadap proyek yang memiliki nilai kontrak senilai Rp 39,1 miliar itu, menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ujar Yudhis di Serang, Banten, Jumat 31/01/2025.

Lanjut Yudhis, proyek itu Kegiatan Pembangunan Kontruksi Terintregrasi Rancang Bangun (Design and Build) Akses Pelabuhan Warnasari Tahun 2020 itu dilaksanakan oleh BUMD bernama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

BS, diduga merupakan pengelola keuangan proyek itu dan bertanggungjawab atas mangkraknya proyek tersebut. Terangnya Proyek itu dimenangkan oleh PT Amanta Karya sebagai pemenang lelang dan bekerja sama dengan PT TSU dan PT Indec Internusa.

“Pada tahun 2020, PT PCM mengadakan kegiatan konstruksi terintegrasi pembangunan jalan akses pelabuhan warnasari yang dilaksakan oleh PT Amanta Karya–PT Tri Kencana Sakti Utama–PT Indec Internusa KSO dengan nilai kontrak setelah adendum Rp39,1 miliar,” kata Yudhis.

Ia menjelaskan bahwa BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Tersangka BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis fondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain salinan legalisasi Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT. PCM.

Kemudian salinan legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016 senilai Rp98 miliar.

Yudhis mengatakan saat ini, masih dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. BS disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar dia. (RC/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama