Warga nelayan di kabupaten tangerang sedang melakukan pembongkaran pagar laut bersama TNI-AL dan KKP pekan lalu.(Foto: dtk) |
JAGATANTERO.COM, TANGERANG| Kasus pagar laut di wilayah Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Enam pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) diberhentikan dari jabatannya, dan dua orang dikenai sanksi berat.
Delapan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas laut yang dipagari sepanjang 30 kilo meter tersebut.
Tindakan tegas tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Sebelum mengambil keputusan tegas tersebut, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal.
"Kita telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan: Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi," tegasnya.
Nusron mengatakan, dalam hal survei wilayah yang akan diterbitkan sertifikat, pihaknya menggunakan dua survei.
"Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.
Terkait sertifikat HGB laut yang dipagari, survei dilakukan oleh pihak swasta penyedia jasa survei dan disahkan oleh petugas ATR/BPN.
"Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta, maka lisensinya kita rekomendasikan dicabut," kata politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya, kata Nusron, pihaknya juga menindak tegas pejabat atau pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat keluarnya sertifikat HGB laut yang dipagari tersebut.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkapnya.
Pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dipecat dan disanksi berat tersebut antara lain:
1. JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
3. ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (eks Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)
Imbas lain dari pemagaran laut juga saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan adanya tindak pidana di kasus pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit sejak 10 Januari 2025 lalu.
"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan," kata Brigjen Djuhandani kepada media di Bareskrim Polri, Jumat, (31/1/2025).
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Termasuk, melakukan beberapa koordinasi dengan pihak terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Pada proses ini kami sampai saat ini masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan," ucapnya.
Kemudian, Djuhandhani menyebut pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
Salah satunya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni lurah dan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian ataupun BPN," ucapnya. (*/Red)