Berapa HET Gas Elpiji 3 Kg dari Pemerintah? Ternyata Setelah Disubsidi Segini Harga Aslinya

Ilustrasi Foto

JAGATANTERO.COM, JAKARTA| Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg lewat pengecer. Hal ini dilakukan untuk menata distribusi gas bersubsidi tersebut.

Pemerintah menilai, selama ini subsidi terhadap harga gas elpiji 3 Kg tidak sampai atau tidak dirasakan langsun oleh keluarga miskin, sebagai penerima manfaat.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa penataan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg, dilakukan agar sampai ke masyarakat dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Lalu, berapa sih harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg dari pemerintah?

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg adalah Rp 18.000 per tabung.

"Mulai bulan depan masih sama dengan Januari (2025),” ujar Heppy, Jumat (17/1/2025) lalu.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa gas elpiji 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.

Harga asli gas elpiji 3 kg adalah Rp 42.750. Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000, sehingga harganya menjadi Rp 12.750.

Namun di lapangan, banyak yang menjual gas elpiji 3 Kg di atas Rp 12.750. Rata-rata, pengecer menjual Rp 20.000 hingga Rp 25.000.

Sehingga diperlukan kebijakan yang memangkas alur distribusi untuk memastikan gas bersubsidi ini tepat sasaran.

"Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena disubsidi pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut, penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur atau pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Beli gas elpiji 3 kg di Pangkalan resmi, tentu harganya lebih murah dibandingkan beli di pengecer. Karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Keuntungan lain pembelian di pangkalan resmi gas elpiji 3 kg juga lebih dijamin takarannya. Karena pengisiannya langsung dari Pertamina.

Karena itu, masyarakat dihimbau membeli gas elpiji 3 Kg langsung ke agen atau pangkalan yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Bagi warung pengecer yang ingin menjual gas elpiji 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan atau agen, dengan mendaftar NIB ke sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Wamen ESDM, Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Yuliot membantah stok gas elpiji 3 kg mulai langka karena pengecer tak boleh lagi jualan.

Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan gas melon, asal memiliki NIB yang telah didaftarkan ke OSS.

Menurut dia, skema pendistribusian baru gas elpiji 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.

"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," kata Yuliot.

Yuliot juga menegaskan bahwa mengurus NIB juga tidak sulit karena dilakukan secara online.

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS," jelasnya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. (*)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama