Terpidana Ibu yang bawa anak di Tahanan Rutan Kelas IIB Serang Diajukan untuk Menerima Amnesti

Rutan Kelas IIB di Kota Serang.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Terpidana kasus penggelapan bernama Siti Nazia, diajukan sebagai salah satu tahanan Rutan Kelas IIB yang menerima amnesti atau pengampunan hukuman. Warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu merupakan seorang ibu yang terjerat perkara penggelapan uang sebesar Rp30 juta dan dipenjara sambil membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan karena harus diberi ASI.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar mengatakan, program amnesti bagi warga binaan pemasyarakatan ini merupakan program perdana dan instruksi langsung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Prosesnya yaitu, seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia termasuk Rutan Kelas IIB Serang diberi waktu sejak tanggal 13 sampai 18 Januari 2025 untuk pengajuan nama-nama tahanan. Untuk keputusan sebelum pemberian amnesti tetap akan diverifikasi kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyaraatan (Ditjenpas) Kemenimipas.

Di Rutan, saat ini ada 12 tahanan yang namanya diajukan. Siti Nazia, awalnya tidak memenuhi kriteria untuk diajukan karena saat itu perkaranya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tapi, saat vonis sudah dibacakan pada 8 Januari 2025 lalu, namanya langsung ikut diajukan.

Nama Siti ikut diusulkan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia diketahui harus mengurus tiga orang anaknya seorang diri termasuk bayi yang ia bawa selama ditahan tanpa dibantu oleh suaminya.

“Bahwa yang bersangkutan ternyata mempunyai tiga anak dan tidak ada yang mengurusinya. Suaminya udah meninggalkan yang bersangkutan, (itu) info dari yang bersangkutan dan dia adalah tulang punggung satu-satunya,” kata Marthen saat ditemui di ruangannya pada Jumat (17/1/2025).

Dari 12 tahanan yang diajukan amnesti, Marthen memastikan pemilihannya tidak asal dan dilakukan asesmen yang ketat. Di Rutan sendiri, selain Siti, sebelas tahanan lainnya merupakan terpidana kasus seperti UU ITE, Narkoba, dan tahanan yang memiliki kebutuhan khusus seperti sakit berkepanjangan, HIV, usia 70 tahun ke atas, memiliki anak kurang dari tiga tahun, tindak pidana umum yang tidak ada korban jiwa seperti tawuran, dan narapidana makar yang tidak menggunakan senjata api.

Untuk narkoba, ia menekankan bahwa hanya narapidana pengguna narkoba yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Narkotika saja yang bisa diajukan amnesti. Untuk bandar dan pengedar ia memastikan tidak memenuhi syarat.

“Di luar (Terpidana) Pasal 127 (Undang-Undang Narkotika) itu seperti Pasal 112 dan 114 itu tidak bisa,” imbuhnya.

Sedangkan tahanan lain yang dipastikan tidak bisa diajukan untuk dapat amnesti yaitu tahanan perlindungan anak, pemerkosaan, teroris yang bukan jariangan Jamaah Islamiyah (JI), Tindak Pidana Korupsi, dan Narkotika selain pengguna.

Menurut Marthen, selain alasan kemanusiaan, dampak positif program adalah berkuranganya kapasitas Rutan Serang yang saat ini sudah over capacity hingga 120 persen. Dengan adanya pengurangan kapasitas, diharapkan dapat membuat pembinaan di Rutan lebih efisien.

“Dengan adanya program ini mungkin (beberapa tahanan yang sakit) apabila dia di luar akan lebih terpantau lagi dan lebih mendapatkan perawatan yang lebih baik lagi dibandingkan di dalam (Rutan),” pungkasnya. (BN/Red)

Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama