Tambang Batu Belah di Cilograng Diduga Ilegal, Anggota DPRD Lebak Angkat Bicara

Penambangan batu belah di Desa Lebak Tipar, kecamatan Cilograng, Lebak diduga Ilegal.(Foto: Ist/ BantenNews)


JAGATANTERO.COM, LEBAK| Tambang batu yang sudah beroperasi cukup lama di Kampung Cisabaru, Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, diduga kuat belum mengantongi izin. 

Mengetahui hal itu, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Samboja Uton Witono angkat bicara. Ia mengatakan jika tambang batu yang berada di Desa Lebak Tipar itu belum memiliki izin maka harus dihentikan aktivitasnya.

“Kami meminta agar pihak perusahaan tambang batu tersebut supaya menempuh proses perizinan penambangan,” kata Samboja kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Samboja pun menegaskan, pihak perusahaan yang membeli batu belah didapat dari tambang ilegal tersebut, agar untuk sementara waktu tidak menerima batu dari penambang liar tanpa izin.

“Kami sudah mengingatkan ke perusahaan tersebut. Agar perusahaan yang menyuplai batu belah ke PT. NKE sebagai penerima batu supaya menempuh perizinan penambangan terlebih dahulu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Lebak Tipar, Dulyani pun membenarkan jika tambang batu yang berada di wilayahnya tersebut belum mempunyai izin.

“Benar, bahwa penambangan batu belah itu belum mengantongi izin penambangan,” ungkap Dulyani.

Bukan hanya tidak kantongi izin penambangan, sambung Dulyani, penambang batu belah yang diduga ilegal itupun belum menempuh permohonan izin lingkungan setempat.

“Intinya kami dari pihak Pemerintah Desa Lebak Tipar tidak pernah mengizinkan kegiatan penambangan batu tersebut,” jelasnya. (BN/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama