FA sempat tidak sadarkan diri sehari sebelum dilarikan ke RSUD. Kemudian FA juga sempat dibawa ke IGD RS Bhayangkara. (Foto : ANTARA) |
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, di Serang, Sabtu, mengatakan, FA di kabarkan meninggal dunia pada Jumat (24/1) sekitar pukul 02.30 WIB. FA merupakan tahanan kasus penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba.
"Almarhum merupakan tahanan dengan perkara peredaran obat-obatan keras," katanya.
Dirinya juga membenarkan bahwa FA sempat tidak sadarkan diri sehari sebelum dilarikan ke RSUD. Kemudian FA juga sempat dibawa ke IGD RS Bhayangkara.
Namun, lanjut dia, karena diharuskan melakukan CT Scan, kemudian dirujuk ke IGD RSUD Banten yang peralatan medisnya lebih lengkap.
Sesampainya di RSUD, dokter memberitahu bahwa FA harus segera dilakukan tindakan operasi. Setelah disetujui oleh pihak keluarga, operasi pun sempat dilakukan.
Yudha juga menuturkan, turut berduka atas meninggalnya FA. Kini, jenazah nya sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Dari hasil pengecekan FA memiliki riwayat penyakit stroke ringan," tuturnya. (Ant/Red)