JAGATANTERO.COM, SERANG| Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Aan Mutiah.
Warga Kampung Nanggereng, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, itu terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menyiram air panas kepada tukang bakso bernama Hulaevah.
Tags:
Hukum
Kriminal
Warga Kampung Nanggereng, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, itu terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menyiram air panas kepada tukang bakso bernama Hulaevah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tulis putusan PN Serang nomor 774/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa (14/1/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad menilai, Aan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Vonis dibacakan, Senin (13/1/2025), di PN Serang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Aan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad menilai, Aan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Vonis dibacakan, Senin (13/1/2025), di PN Serang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut Aan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Dalam pertimbangan mengenai keadaan memberatkan, perbuatan Aan dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan meringankan yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima, jadi tidak banding,” kata JPU Kejari Serang, Siddiq saat ditemui di PN Serang.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 27 Juli 2024 lalu. Saat itu Aan mendatangi Hulaevah yang sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir. Aan dan Hulaevah diketahui, sama-sama penjual bakso.
Tujuan Aan mendatanginya, yaitu untuk mengkonfrontasi Hulaevah karena Aan mendengar isu bahwa Hulaevah telah mengguna-guna dagangan bakso miliknya.
Aan lalu mengajak Hulaevah ke rumah kakaknya bernama Oom Hasanah. Saat itu Oom sedang menjaga kios bakso miliknya.
Di sana, Aan menanyakan isu tersebut kepada Oom, keduanya lalu terlibat adu mulut. Hulaevah lalu mencoba untuk melerai keduanya.
“Terdakwa beradu mulut dengan Oom Hasanah dan korban Hulaevah, kemudian Hulaevah yang melihat hal tersebut mencoba untuk melerai Oom Hasanah dan Aan Mutiah,” tulis dakwaan.
Aan yang emosi kemudian melempar panci berisi kuah panas dari dagangan Oom kepada Hulaevah. Seketika Hulaevah langsung menjerit kesakitan.
Saksi bernama Marfuah yang mendengar jeritan Hulaevah lalu mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang. Akibatnya Hulaevah mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya.
“Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima, jadi tidak banding,” kata JPU Kejari Serang, Siddiq saat ditemui di PN Serang.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 27 Juli 2024 lalu. Saat itu Aan mendatangi Hulaevah yang sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Nanggerang, Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir. Aan dan Hulaevah diketahui, sama-sama penjual bakso.
Tujuan Aan mendatanginya, yaitu untuk mengkonfrontasi Hulaevah karena Aan mendengar isu bahwa Hulaevah telah mengguna-guna dagangan bakso miliknya.
Aan lalu mengajak Hulaevah ke rumah kakaknya bernama Oom Hasanah. Saat itu Oom sedang menjaga kios bakso miliknya.
Di sana, Aan menanyakan isu tersebut kepada Oom, keduanya lalu terlibat adu mulut. Hulaevah lalu mencoba untuk melerai keduanya.
“Terdakwa beradu mulut dengan Oom Hasanah dan korban Hulaevah, kemudian Hulaevah yang melihat hal tersebut mencoba untuk melerai Oom Hasanah dan Aan Mutiah,” tulis dakwaan.
Aan yang emosi kemudian melempar panci berisi kuah panas dari dagangan Oom kepada Hulaevah. Seketika Hulaevah langsung menjerit kesakitan.
Saksi bernama Marfuah yang mendengar jeritan Hulaevah lalu mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang. Akibatnya Hulaevah mengalami beberapa luka bakar di tubuhnya.
Pada 31 Juli 2024, Hulaevah langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Petir. (BN/Red)