SHGB Laut : KNPI Temukan Bukti Keterlibatan Bapenda!

Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ahmad Jayani.


JAGATANTERO.COM, SERANG| Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ahmad Jayani, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut.  Lebih lanjut, Jayani menyatakan bahwa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Jayani meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, tanpa terkecuali, dimintai pertanggungjawaban.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Kasus ini sangat serius dan berpotensi merugikan negara. Karena itu, KNPI Banten akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk ditangani secara lebih lanjut," tegas Jayani saat ditemui di Kantor DPD KNPI Provinsi Banten, Kamis, 23/01/2024.

Jayani merinci sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari Kepala Desa yang menandatangani peta sporadik dan mengetahui keberadaan bidang tanah, Camat yang menerbitkan Surat Persetujuan Hak (SPH), PPAT, Notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat, hingga Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

Lebih lanjut, Jayani menyoroti munculnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk SHGB tersebut mulai tahun 2022-2023. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten.  "Bapenda diduga terlibat karena menerbitkan NJOP baru, padahal seharusnya SHGB di wilayah laut tidak dapat diterbitkan," ujarnya.

Jayani menilai, proses penerbitan SHGB di wilayah laut tersebut sarat dengan indikasi pelanggaran hukum dan potensi korupsi. Ia meminta agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan untuk mengungkap semua fakta dan menjerat para pelaku.

"KNPI Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkan temuan-temuan kami ke Kejaksaan Agung. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku," pungkas Jayani. (*/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama