Rutan Kelas II B Serang usulkan 12 narapidana dapat amnesti

Rutan Kelas IIB Serang, Provinsi Banten. (Foto:Net)


JAGATANTERO.COM, SERANG| Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Provinsi Banten, mengusulkan 12 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar, di Serang, Selasa, mengatakan Rutan Serang mendapatkan 18 data narapidana yang masuk kriteria untuk menerima amnesti dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk dilakukan asesmen.

Selain dari data tersebut, pihaknya juga bisa mengajukan narapidana lain yang masuk kriteria.

Dikatakan Marthen, usai asesmen pihaknya memutuskan mengajukan 12 narapidana untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dari data 18 narapidana, awalnya yang masuk kriteria (hanya) delapan narapidana. Setelah kami cek kembali ternyata ada empat lagi narapidana (lain) yang masuk kriteria untuk mendapatkan amnesti. Jadi totalnya 12 narapidana," katanya.

Menurut Marthen, tidak seluruh narapidana bisa diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Akan tetapi, yang bisa diusulkan mendapatkan amnesti yaitu narapidana lebih dari 70 tahun, memiliki penyakit berkelanjutan, disabilitas intelektual, kasus ITE, ataupun kasus narkoba yang tertuang dalam Pasal 127 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Marthen menegaskan, narapidana yang terkait kasus perlindungan anak, tindak pidana korupsi, pemerkosaan, maupun terorisme yang bukan anggota Jaringan Islamiyah (JI).

"Program ini sejujurnya diarahkan oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini merupakan program Presiden untuk memberikan dalam rangka kepentingan kemanusiaan," tuturnya.

Marthen mengatakan program amnesti ini memberikan dampak positif untuk kemanusiaan. Selain itu, saat ini kapasitas di Rutan Serang telah melebihi batas dari yang seharusnya dihuni 250 narapidana namun dihuni 570 narapidana.

"Sampai saat ini saja kelebihan kapasitas kami sudah mencapai 120 persen," katanya.

Saat ini Rutan Serang menunggu arahan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengajuan amnesti itu. (Ant/Red)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama