JAGATANTERO.COM, JATENG| Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 36 sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan atau mendengar jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, Senin (20/1/2025).
Salah satu agenda penarikan yang hendak disidangkan hari ini adalah sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang diajukan oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Sidang pencabutan perkara Andika-Hendi digelar di Gedung MKRI 2 Lantai 4 di Panel II MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pencabutan gugatan ini sebelumnya telah dikonfirmasi baik dari pihak Andika-Hendi maupun dari pihak MK.
“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” ujar Hendi, dikutip dari keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Hal senada dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di hari yang sama.
“Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz.
Adapun alasan penarikan akan dikonfirmasi dalam sidang yang akan digelar hari ini.
Sidang lainnya yang akan digelar hari ini adalah mendengarkan keterangan termohon alias KPU daerah masing-masing untuk 35 daerah yang bersengketa.
Dilansir dari jadwal sidang MK, Senin (20/1/2025), terdapat 2 sidang sengketa pilgub yang akan digelar, kemudian 21 sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 12 sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota. (Vs/Mul/Red)