Ketua Lembaga Jimat Banten Minta Tranparansi Adanya Dugaan Penjualan Batu Bara Ilegal di Citeureup

Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P-BANTEN) dan Jaringan Informasi Masyarakat Anti Tertindas (JIMAT) Banten, melakukan audensi di balai taman Nasional ujung kulon (BTNUK) Jumat 17/01/2025.


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P-BANTEN) dan Jaringan Informasi Masyarakat Anti Tertindas (JIMAT) Banten, melakukan audensi di balai taman Nasional ujung kulon (BTNUK) Jumat 17/01/2025.

Dalam pembahasan audensi Sujana selaku ketua JAM-P memaparkan, jika kegiatan di area Villa (Moring) kampung Kemuning, Desa Citereup, kecamatan Panimbang, kabupaten Pandeglang Menjadi tempat penyimpanan/penimbunan Batu bara ilegal,

" Saat kami menggali informasi, kami melihat tumpukan karung yang berisi batu bara di Moring," ungkapnya kepada wartawan.

Hal tersebut juga, dibenarkan oleh ketua Jimat Banten M.Aan Gempar, jika pihaknya merasa ada yang janggal dalam hal pengumpulan batu bara dalam karung di lokasi tersebut.

" kami menduga jika hal ini takutnya ada jual beli batu bara, yang sudah di kumpulkan tersebut, buktinya kami sudah melihat ada kegiatan mobilisasi karungan batu bara yang di muat di kendaraan dumptruck tronton, nah ini ada apa," ungkap Aan Gempar.

Aan juga menjelaskan jika dalam pengumpulan karungan batu bara di bawanya entah kemana, dilakukan oleh kepercayaan dari perusahaan.

" katanya beliau dari pihak pengusaha, makanya kami memohon penjelasannya, apa sebenarnya kedudukan berinisial (G) selaku kordinator. Saat kami tanyakan," ujar Aan kepada wartawan.

Masih menurut Aan, jika kejadian tersebut sudah di tangani oleh pihak asuransi, maka jelas aturannya, batu bara tersebut harus dimusnahkan," menurut hasil penyampaian dari kepala balai taman nasional ujung kulon (TNUK) , jika batu bara tersebut harus dimusnahkan. Tidak diperjualbelikan," tuturnya.

Pihaknya akan tetap mengawasi kegiatan tersebut," intinya harus ada tranparansi dari pihak terkait, jelaskan jika memang dalam aturan harus di musnahkan yaa lakukan, namun jika ada dugaan lain, maka kami selaku warga negara wajib melaporkan kepada yang berwenang," lanjutnya.

Dirinya akan melakukan kawalan inten terhadap masalah batu bara tersebut," kami akan bersurat kembali nanti kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini, " singkatnya.

Sementara dalam hal tersebut, kepala balai TNUK menerangkan yang sudah di lakukan oleh pihaknya," kami dsini, sudah melakukan apa yang menjadi tugas kami. Dan kami tidak main main dalam menjalankan tugas kami, dan jika terkait adanya dugaan dugaan tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, sebab bukan ranah kami. Itu ada bagiannya," ungkap Ardi Handono selaku kepala balai.

Ardi Handono juga meminta kepada peserta audensi agar tidak  menyudutkan pihaknya," kami merasa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, bahkan setiap langkah yang dilakukan, pasti atas dasar aturan. Dan kami meminta agar kemitraan dan kerja sama terjalin dengan lbaga peserta audensi," pintanya.

Kegiatan audensi juga di hadiri oleh kepala TNUK beserta jajaran, Lembaga Jimat, JAM-P dan aparat hukum. 

Audensi juga awalnya sangat tegang, namun pada akhirnya saat menemukan titik temu berubah menjadi keakraban. Dan setelah itu berfoto bersama. (RC)



Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama