Ketua DPD Gempita Pandeglang Menduga Pembersihan Batu Bara Oleh Warga di Pulau Popole Ilegal

 Ketua DPD Gempita kabupaten Pandeglang, M.Yaya.


JAGATANTERO.COM, PANDEGLANG| Ketua DPD Gempita kabupaten Pandeglang, M.Yaya kembali menyoroti terkait peristiwa tumpahnya batu bara di laut selat sunda ,tepatnya di perairan Pulau Polpole, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Yaya mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dari berbagai sumber mengenai tergulingnya Kapal Tongkang pengangkut batu bara yang kandas dengan kondisi terbelah dan terdampar tak jauh dari bibir pantai Pulau Popole.

Berdasarkan informasi itu, Yaya menduga, pembersihan dengan cara memulung batu bara oleh sejumlah warga Desa Cigondang tersebut Ilegal, lantaran tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan menangani bongkahan batu bara di sekitaran bibir pantai Pulau Popole. Dia juga menyebut uang Rp20ribu/karung yang dibayarkan oleh perusahaan bukan upah ataupun Kompensasi, melainkan harga beli dari warga pemulung batu bara.

" bila merujuk kepada peraturan pemerintah terkait batu bara yang tumpah di laut itu tidak dapat langsung dijual kembali oleh masyarakat dan pihak perusahaan baik pemilik kapal Tongkang ataupun pemilik batu bara," ungkap ketua DPD Gempita kabupaten Pandeglang M.Yaya.

Larangan tersebut, sambung Yaya, tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah No. 101 Tahun 2014.

" dalam aturan sudah jelas menegaskan, melarang penjualan limbah atau barang yang mencemari lingkungan,"ujarnya kepada wartawan, Sabtu 18/01/2025.

" Peraturan dan Undang-undang tersebut juga mengatur, jika batu bara tumpah di perairan dianggap limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang melarang untuk kembali dikelola dengan alasan teknis seperti, kualitas batu bara yang tumpah di laut menurun karena terkontaminasi air laut dan zat lain. Batu bara juga bisa basah, sulit dibakar dan menghasilkan energi yang lebih rendah," terangnya.

Bukan hanya itu, Lanjut Yaya, penjualan tumpahan batu bara juga dapat memperburuk kondisi lingkungan laut dan merusak ekosistem. Dari tumpahan tersebut juga, menurut hasil kajian dari KLHK yang kami jadikan refrensi sebagai berikut, batu bara tumpah dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan arsenik. Dan penggunaan batu bara tumpah dapat juga membahayakan kesehatan masyaraka, hingga dalam penanganannya pun harus mengikuti prosedur yang telah diatur.

" jadi tidak sembarang semuanya diatur pak. Dan baiknya dari hasil pembersihan batu bara itu diasuransikan, dan hindari penjualan atau penggunaan batu bara tumpah," paparnya.

Iapun kembali menerangkan, bahwa dalam kasus tumpahnya batu bara di perairan Pulau Popole, masyarakat, Organisasi dan lembaga swadaya (LSM) bisa melakukan pelaporan kepada pihak berwenang.

" kami selaku masyarakat juga bisa melaporkan kejadian tumpahnya batu bara kepada pihak berwenang seperti DLH, BPBD, atau KKP," terangnya.

Lembaga swadaya masyarakat DPD Gempita Pandeglang juga akan terus, mengontrol terjadinya tumpahan batu bara di popole.

" selaku kontrol sosial kami akan terus ikuti perjalanya, sebab kami sudah menyimpan data data yang ada," tutupnya. (RC/Red)


Baca Juga

Komentar dengan santun dan bijak

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama